Jumat 12 Sep 2014 14:00 WIB
Konsultasi Haji

Badal Haji

Red:

Assalamulaikum wr wb.

Ustaz, saya membaca di Republika jamaah calon haji yang meninggal dunia sebelum wukuf akan dibadalhajikan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan badal haji itu? Apakah ajaran Islam membolehkannya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan?  

Doni

Batam, Kepri

Waalaikumussalam wr wb.

Badal artinya "menggantikan". Maknanya adalah seseorang yang menggantikan haji dari orang yang seharusnya menunaikan ibadah haji disebabkan oleh faktor halangan, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.

Badal haji sering menjadi bahan perdebatan, masuk kategori khilafiyah antara yang membolehkan dan yang tidak. Tiap-tiap beragumen pada dalil masing-masing. Para ulama yang tidak membolehkan berangkat dari dasar pikiran dan nash bahwa seseorang tidak bisa menggantikan amal orang lain sebab tanggung jawab itu bersifat pribadi.

Kalau orang yang tidak bisa haji karena berbagai faktor, artinya ia memang tidak istithaah maka ia terbebas dari kewajibannya. Bagi kelompok yang berpendapat seperti ini jika ada hadis pun yang sanadnya shahih tentang adanya badal haji, dari sisi matan maka hadis tersebut masih perlu dipertanyakan.

Dalil pokok dan ayat-ayat yang sejenis, yakni "(Yaitu) bahwasanya tidak memikul tanggung jawab perbuatan orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang diusahakannya" (QS an-Najm 38-39).

Begitu juga dengan hadis putus amal orang meninggal, kecuali sedekah, ilmu, dan doa anak saleh "illa min shadaqotin jaariyatin aw ilmin yunfa’u bihi aw waladin shoolihin yad’uu lahu" (HR Muslim, Nasaa’i, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Bagi yang membolehzkan bersandar pada hadis-hadis yang meriwayatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi, seperti anak yang menghajikan orang tua yang sudah tua renta, Rasulullah SAW bersabda, "fahujji anhu" (maka hajikanlah dia olehmu) (HR Muslim) dan lima ahli hadis lain. Lalu ada saudara perempuan yang bernazar haji  tapi keburu meninggal dunia, Rasulullah SAW menjawab pertanyaan dengan sabdanya perintah menghajikan. "Maka bayarkan utang kepada Allah karena sesungguhnya utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar."  (HR Bukhari).

Ada pula orang yang menghajikan saudara atau kerabatnya yang bernama Syubrumah, Rasul bertanya apakah ia sudah haji dan ketika jawabannya belum maka Nabi bersabda "Berhajilah untuk dirimu, kemudian hajikan Subromah" (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Bani dan Al A’zami. Al Baihaqi mengatakan tidak ada yang lebih shahih dalam bab ini daripada hadis ini).

Dalam mendelegasikan ibadah haji (al istinaabah fiel hajj) hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pertama, yang menghajikan harus sudah haji. Kedua, niat untuk membadalkan harus untuk orang yang dibadali sebagaimana niat "Labbaika ‘an Syubrumah". Ketiga, diniatkan untuk membayar utang, bukan menggantikan amal.

Keempat, seseorang hanya dapat membadali untuk satu orang karena ihram itu untuk sekali haji dan menyebut nama satu orang. Kelima, pelaksanaan badal oleh naib (anak atau saudara) harus sukarela bukan terpaksa. Keenam, biaya badal haji dari kekayaan orang yang membadali, kecuali anak atau saudara sukarela membiayai.

 

Yang perlu diperhatikan bersama, yakni komersialisasi badal haji, suatu hal yang sesungguhnya terlarang. Banyak yang berangkat haji mencari-cari orang yang mau membadalkan haji kepadanya sehingga yang awalnya tak terpikirkan oleh seseorang—karena bujuk rayunya—maka akhirnya ia pun memercayakan orang itu untuk membadalkan orang tua atau kerabatnya. Ternyata, sudah banyak yang terdaftar dibadalkan melaluinya. Sang kolektor melakukan sendiri atau membagikan lagi kepada anggota "timny". 

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’at al Fatawa menyoroti hal ini dengan menyatakan, "Hendaknya seseorang mencari uang untuk berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mencari uang. Barang siapa berhaji untuk mencari uang maka tidak ada bagian di hari kiamat nanti".

Wallahu a’lam bish shawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement