Jumat 12 Sep 2014 14:00 WIB

6 Calhaj Nyaris Dideportasi

Red:

JEDDAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Jeddah sempat panik ketika enam jamaah calon haji (calhaj) dari Kloter 7 Embarkasi Lombok tidak bisa keluar dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan nyaris dideportasi pihak migrasi bandara, Rabu (10/9) sore.

Ancaman deportasi itu muncul setelah keenam calhaj tersebut menyobek halaman pertama paspor mereka, yakni halaman yang memuat data identitas dan dan foto pemilik paspor. Mereka menyobek paspor saat dalam penerbangan menuju Jeddah. Saat itu, mereka diminta mengumpulkan lembar D Dokumen Administrasi Penyelenggara Ibadah Haji (DAPIH). Dokumen tersebut berupa lembaran berwarna kuning yang dilipat dan ada batas-batas untuk disobek. Lembaran ini memang menempel di paspor jamaah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Yasin Habibi

Paspor Jamaah Haji.

Setelah pokok masalah diketahui, PPIH Daker Jeddah bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) segera menyelesaikannya dengan pihak imigrasi. Keenam jamaah yang sempat tertahan selama satu jam di bagian imigrasi itu pun bisa melenggang keluar bandara.

Kepala Daker Jeddah Ahmad Abdullah Yunus menjelaskan bahwa semuanya sudah diselesaikan. Pihak imigrasi Arab Saudi bisa menerima semua penjelasan petugas dari Indonesia. Jamaah pun bisa melanjutkan perjalanan menuju Madinah. Sementara, paspor yang sobek ditempel kembali dengan cara disatukan dan difotokopi.

"Nanti urusan administrasi akan diselesaikan di Madinah, apakah dibuat surat laksana paspor atau bagaimana," lanjut Abdullah.

Sesuai ketentuan hukum internasional, kata dia, seharusnya keenam calhaj ini dideportasi oleh Imigrasi Bandara Jeddah. "Sebenarnya, mereka bisa saja dideportasi petugas imigrasi, namun saat kita lobi, keenam calhaj ini akhirnya diloloskan," ujar dia di Kantor Daker Jeddah, Kamis (11/9) pagi.

Sesuai hukum internasional, petugas imigrasi bandara bisa mendeportasi seorang warga asing bila melakukan sejumlah hal, yakni melanggar UU keimigrasian, melakukan tindakan kriminal di negara tujuan, dan ada perjanjian deportasi dengan negara yang bersangkutan.

Lobi kepada aparat imigrasi dilakukan Abdullah, Kasi Perlindungan Jamaah Haji Daker Jeddah (AKBP) Mohammad Zari Hasan, pengurus Teknis Urusan Haji (TUH) Daud Abdul Rahman Malawat dibantu staf protokol KJRI Jeddah, Jurman. Setelah bernegosiasi selama satu jam, keenam calhaj itu akhirnya diizinkan masuk Arab Saudi.

Jurman mengatakan, aparat imigrasi bandara bisa menerima sejumlah alasan yang dikemukakan para negosiator dari Indonesia, yakni saat ini sedang musim haji sehingga para calhaj merupakan tamu-tamu Allah. Selain itu, calhaj tersebut tiba berombongan serta paspor tersebut sobek bukan karena kesengajaan, bentuk protes, atau tindakan kriminalitas. Apalagi, KJRI Jeddah menjamin keberadaan mereka. Akhirnya, keenam calhaj itu diizinkan masuk ke Arab Saudi untuk beribadah haji dengan berbekal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). "Ada pemerintah yang menjamin, jadi Pemerintah Saudi lebih fleksibel," kata Jurman.

Hal senada dikatakan Daud Abdul Rahman Malawat. "Kami katakan kepada petugas imigrasi kalau keenam orang ini adalah tamu-tamu Allah, bukan kriminal, dan tidak sengaja melakukan penyobekan akibat informasi yang keliru," katanya.

Mohammad Zari menambahkan, selama keenam calhaj asal Lombok itu memegang SPLP, pihak KJRI akan "menjahit" kertas paspor yang sobek itu hingga kembali seperti kondisi semula. "Atau, mungkin diterbitkan paspor baru khusus untuk kondisi tertentu.''  rep:zaky al hamzah dari Jeddah,Arab Saudi ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement