Selasa 09 Sep 2014 15:00 WIB

Pelaku Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu

Red:

MEDAN MERDEKA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak gertak sambal saat mengumumkan kendaraan pribadi yang terparkir di tempat terlarang akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Senin (8/9) pagi, sedikitnya dua mobil pribadi diangkut petugas gabungan dalam razia parkir liar.

Operasi penertiban perdana digelar di lima titik, yakni Jatinegara, Marunda, Tanah Abang, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota. Mobil pribadi yang terjaring operasi diderek dan dikandangkan di tempat penampungan yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penertiban mobil taksi yang parkir sembarangan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika warga yang terkena tilang tidak segera mengambil kendaraan dan menginapkannya di tempat penampungan, mereka akan dikenakan biaya tambahan. "Biaya ini sebesar Rp 500 ribu per hari," katanya di Balai Kota, Senin (8/9).

Pria yang saban hari disapa Ahok itu mengungkapkan, parkir liar merupakan salah satu penyebab utama kemacetan di Ibu Kota. Ia menyebut parkir liar menyumbang hingga 20 persen kemacetan di Jakarta.

Banyak warga Jakarta yang mengeluhkan minimnya lahan parkir yang disediakan Pemprov DKI. Namun, Ahok mempunyai jawaban sendiri. Menurutnya, tugas utama Pemprov DKI, yakni menyediakan transportasi umum bagi para warga, bukan menyediakan lahan parkir.

"Ya, ibaratnya begini, orang beli AC dari supermarket terus keluar-keluar ngeluh, mana negara kok gak ngasih saya rumah buat masang. Kan, gak mungkin kayak gitu," ujar Ahok.

Selain mobil, Pemrov DKI juga sedang merancang derek motor yang terjaring parkir liar. "Ya, sekarang sedang disiapkan juga, kita lagi mikirin sistem derek untuk motor yang efektif, mungkin sekali derek bisa angkut sampai lima," kata Ahok di Balai Kota, Senin.

 

Sedikitnya, dua mobil pribadi yang parkir sembarang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, ditilang petugas gabungan dari Dishub DKI, kepolisian, dan Garnisun. Dua mobil itu kemudian dinaikkan ke mobil derek.

Kepala suku dinas (Kasudin) Jakarta Timur (Jaktim) Benhard Hutajulu kepada wartawan, Senin, mengatakan, "Ada dua mobil pribadi yang kita derek karena ditinggalkan begitu saja."

Operasi penertiban itu membuat kawasan Jatinegara macet. Sebab, petugas menyisir seluruh ruas jalan Jatinegara dengan membawa mobil derek.

Menurut Benhard, kawasan Jatinegara merupakan jalur lalu lintas padat sehingga rawan kemacetan. Langkah penertiban ini akan terus dilakukan sampai timbul kesadaran dari warga untuk tidak memarkir di sembarang tempat.

"Kami akan terus menertibkan parkir liar di badan jalan sampai warga sadar, Jakarta semakin macet karena parkir tidak pada tempatnya," ujarnya.

Dua mobil yang terjaring razia itu bakal dikenakan Rp 500 ribu. Pemilik kendaraan harus membayar denda parkir liar lewat Bank DKI.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang terjaring operasi penertiban. Pertama, pemilik kendaraan harus melapor lebih dulu kepada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format "Parkir Nomor Polisi". Pemilik kendaraan kemudian akan diberitahu bagaimana tata cara pembayaran denda. "Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberitahu di mana harus mengambil kendaraannya," kata Ahok menjelaskan.

Ahok mengungkapkan, denda setengah juta rupiah itu diberikan berdasarkan Perda No 3/ 2012 tentang Retribusi Daerah, yang mana memberi wewenang kepada pemprov untuk menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diderek. rep:c89/ c66 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement