Jumat 05 Sep 2014 12:00 WIB

PPNS Pemprov Jabar Banyak yang 'Tidur'

Red:

BANDUNG –– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sangat dibutuhkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Jabar. Namun, ba nyak PPNS Pemprov Jabar yang selama ini ‘tidur’. "Dari 457 orang orang PPNS, yang ‘tidur’ 200 orang atau hampir setengahnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Udjawalaparna Sigit, usai Pelantikan PPNS di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (4/9).

Menurut Sigit, Satpol PP akan bersikap ketat dan tegas pada PPNS yang ‘tidur ‘tersebut. Walaupun sudah dilantik sebagai penyidik, PPNS yang tidur itu tak akan diperpanjang. "Tidur, artinya PPNS tersebut tak ada naluri dan keinginan untuk menyidik," katanya.

Seorang penyidik, seharus nya memiliki naluri saat menjadi penyidik. Misalnya, bila ada orang berdagang di jalan, seorang PPNS harus memiliki naluri untuk menyidik dan berpikir apa yang akan mereka perbuat. "Kalau PPNS-nya ‘tidur’, meraka tak akan bergerak. PPNS seperti ini, tak akan kami perpanjang sebagai pe nyidik," katanya.

Sigit mengatakan, seharusnya semua PPNS tak hanya menerima surat pengangkatan saja. Tapi, mereka pun harus bekerja. Karena, Prvinsi Jabar membutuhkan orang-orang yang profesional.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Wawan Ridwan menga takan, Pemprov Jabar masih kekurangan PPNS. Idealnya, harus ada 200 PPNS. Namun, yang ada sekarang baru 40. Jadi, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov Ja bar harus melatih empat ang katan lagi. Satu angkatannya, terdiri dari 40 orang. "'Kami akan terus me rek rut. Mudah-mudahan bisa ditangani oleh provinsi semua termasuk untuk kabupaten/ kota juga,'' katanya.

Pendidikan PPNS tersebut, kata dia, diselenggarakan oleh Pemprov Jabar dan Kan wil Hukum dan HAM Jabar. Lama pendidikannya, satu bulan atau 300 jam. PPNS ini, kata Wawan, banyak dibutuhkan untuk mengawal Perda. Yakni, dari mulai Perda tentang Pendapatan Asli Daerah yang ada di Dispenda sampai Perda yang ada di kabupaten/kota. rep:luki hardianti ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement