REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019 sudah menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran caleg DPR. KPU secara resmi menutup masa perbaikan pendaftaran caleg dan penggantian para caleg mantan koruptor pada Selasa (31/7) malam.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas, sebelum penutupan (masa perbaikan)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8) dinihari.
Perbaikan oleh parpol antara lain menyasar kelengkapan administrasi seperti soal legalisasi ijazah, persyaratan kesehatan dan sejumlah dokumen data diri. Selain itu, parpol sedianya juga melakukan penggantian nama-nama caleg mantan narapidana korupsi.
Baca juga, Bawaslu Masih Temukan 202 Caleg DPRD Mantan Napi Korupsi
"Kami belum bisa mengetahui apakah para caleg mantan narapidana korupsi sudah diganti dengan caleg lain, atau tidak diganti atau dibiarkan saja dan dimasukkan kembali ke daftar caleg oleh parpol. Saat ini KPU baru memeriksa kelengkapan dokumennya saja," jelas Arief.
Saat memeriksa kelengkapan, KPU melakukan pengecekan kepada seluruh dapil pendaftaran caleg dan jumlah caleg yang didaftarkan secara keseluruhan. Jika kelengkapan telah terpenuhi, tim KPU dan perwakilan parpol melakukan penilitian keabsahan pendaftaran caleg.
Arief menyebut pemeriksaan keabsahan itu diberi waktu sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus. Jika sudah selesai, KPU akan menggelar rapat untuk penetapan daftar caleg sementara (DCS).
Jika saat ini masih ada parpol yang tidak memperbaiki syarat pendaftaran caleg dan tidak mengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Kalau kemarin kami temukan harus diperbaiki tetapi (sampai) saat ini tidak diperbaiki ya TMS. Sudah tidak ada perpanjangan waktu (untuk perbaikan) lagi. Sebab sudah diberikan waktu perbaikan sejak 22 Juli hingga 31 Agustus," tegas Arief.