Senin 20 Jun 2011 22:10 WIB

Akibat Hutang Suami, Istri Disekap dan Diintimidasi

Rep: C08/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang wanita jadi korban penculikan dan penyekapan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Diduga korban diculik akibat permasalahan hutang suaminya.

Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan mengatakan, petugas Lapas berinisial CA itu menculik korban di mall Slipi Jaya, Jakarta Barat, Kamis (16/6). Korban bernama Dwi Ning Heryanti (32), kemudian diintimidasi dan disekap di rumah pelaku.

"Pelaku spontanitas merencanakan penculikan itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).

Menurut Herry, diduga perbuatan pelaku didasari atas permasalahan hutang. Pelaku, katanya, diduga menculik dan mengintimidasi korban untuk melunasi hutang kepada ibu pelaku senilai Rp 75 juta.

Berdasarkan keterangan korban, kata Herry, bukan dirinya yang terlilit masalah hutang tersebut. "Jadi suami korban yang berhutang," katanya.

Saat penculikan, menurut Herry, korban dipaksa pelaku masuk ke dalam mobilnya. Pelaku kemudian membawa korban berputar-putar di jalan tol sambil mengintimidasi korban untuk membayar hutangnya.

Lalu, kata Herry, pelaku sempat membawa Dwi ke Lapas Kelas I Tangerang. "Diintimidasi lagi dan diancam dimasukkan ke lapas," kata dia.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang. Di rumah itu, kata Herry, korban diborgol dan disekap. Pada Jumat (17/6), menurut Herry, korban sempat mencoba kabur dengan meloncat dari lantai 2 rumah tersebut.

Akibatnya, korban mengalami patah tulang belakang. Akan tetapi, kata Herry, pelaku kembali berhasil menangkap korban.

Herry mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari adik korban pada Jumat (17/6). Setelah melakukan penelusuran, kata Herry, polisi kemudian menangkap CA dan DN di rumah pelaku pada Sabtu (18/6).

DN diduga terlibat dalam dugaan penculikan dan penyekapan tersebut. Polisi kemudian menyelamatkan korban. "Saat itu, korban masih dalam keadaan diborgol," terangnya.

Kini, polisi menahan kedua pelaku di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sementara korban masih dalam perawatan akibat cedera yang dialaminya. Atas perbuatannya ini, kata Herry, pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP atas dugaan dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement