Ahad 13 Mar 2011 15:13 WIB

'Pemprov Jambi tak Berhak Larang Ahmadiyah'

Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah
Foto: .
Demonstrasi menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak berhak memutuskan kebijakan pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah di wilayah setempat. "Kebijakan itu sebenarnya sudah diatur pusat. Persoalan agama itu wewenangnya ada pada pusat, bukan pada pemerintah daerah. Karena itu kita tidak boleh gegabah membuat suatu kebijakan," kata Gubernur di Jambi, Ahad (13/3).

Meski tidak berhak memutuskan kebijakan pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah, peta penganut aliran Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota sudah dikantongi Pemprov Jambi. Pemprov Jambi tetap akan mengambil kesepakatan dan pengkajian lain. Karena itu, dalam waktu dekat ini ia berencana mengumpulkan persatuan pengurus organisasi massa Islam terbesar di Jambi seperti, MUI, Muhamadiyah dan lainnya untuk merumuskan kesepakatan itu.

Namun, menurut dia, kesepakatan tersebut bukanlah untuk melarang Ahmadiyah di Jambi. Menurut Gubernur, pihaknya tetap hanya mengambil langkah pembinaan terhadap aliran itu. Ia berharap pembinaan yang dilakukan bisa membawa penganut Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar. "Ahmadiyah kembalilah ke jalan yang benar," katanya.

Apalagi, lanjut dia, sejumlah anggota penganut JAI ini berkeinginan untuk kembali kepada ajaran Islam sesungguhnya. Hanya saja mereka mengaku belum mendapatkan pembinaan dari MUI. "Karena itu, menurut saya saat ini langkah yang tepat untuk MUI memberikan pembinaan agar mereka kembali ke syari'at Islam," katanya lagi.

Yang terpenting saat ini, pemerintah dan aparat keamanan sekaligus masyarakat Jambi menjaga situasi Jambi agar tetap kondusif. Ia menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi-aksi anarkis terhadap ajaran agama yang dianggap menyimpang. Gubernur berjanji akan terus memantau perkembangan ajaran ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement