Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara motor berbelok melawan arah arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara sepeda motor mengendarai kendaraannya dengan melawan arus di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pengendara sepeda motor mengendarai kendaraannya dengan melawan arus di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah rencana denda maksimal diterapkan bagi penerobos jalur Bus Transjakarta, Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yakni parkir liar, melawan arus serta menaikkan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.