DPR: Konstitusi di Indonesia tak Buka Peluang Pernikahan Sesama Jenis

Ahad , 28 Jun 2015, 13:56 WIB
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa ia tidak melihat konstitusi di Indonesia membuka peluang kepada pasangan sesama jenis (LGBT) untuk menuntut pelegalan pernikahan sesama jenis. Karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan  budaya dan adat istiadat negara Indonesia.

Meskipun pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat sudah disahkan, namun menurut Saleh, hal itu tidak akan berpengaruh kepada komunitas sesama jenis di Indonesia untuk menuntut hal yang sama.

“Saya belum melihat dari konstitusi untuk membuka peluang itu kepada mereka untuk melegalkan itu. Karena itu, menurut saya itu kesempatannya tidak ada,” kata Saleh saat dihubungi ROL pada Ahad (28/6).

Kesempatan tersebut tidak ada, jelas Saleh, karena beberapa hal. Pertama, tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat negara Indonesia. Kedua, karena Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada ketuhanan. Berlandaskan pada nilai-nilai religius, keagamaan, sementara pernikahan sesama jenis ini dilarang di hampir semua tradisi agama.

“Termasuk agama-agama lain yang non muslim, sampai sekarang itu di vatikan juga tidak memberikan kebebasan untuk melakukan pernikahan sejenis,” imbuhnya.

Ketiga, menurutnya, demokrasi di Indonesia jangan disalahtafsirkan. Pola kebebasan di Indonesia ini memiliki batas-batas, batas dimana itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya, bertentangan dengan nilai-nilai agama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan.

Di Amerika Serikat, pernikahan tersebut disahkan karena atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara menurut Saleh, HAM sendiri juga ada pembatasannya. “HAM kita itu beda. HAM kita itu HAM yang berlandaskan konstitusi. Selama itu bertentangan dengan konstitusi itu tidak berarti bisa juga dong,” ucapnya tegas.