REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus Narkoba, merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
"Dengan adanya hukuman mati ini memberikan sinyal kepada para pengedar dan bandar yang ingin bermain di Indonesia, bahwa Indonesia perang dan terhadap narkotika. Sampai pada vonis dan eksekusi mati dilakukan," tegas Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto kepada Republika Ahad (18/1).
Sumirat melanjutkan, BNN berharap penerapan hukuman mati akan memberikan efek jera. Terkait adanya pihak yang mengecam penerapan hukuman mati, ia menegaskan tidak ada yang salah dengan pelaksanaan hukuman terserbut.
"Sebab berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati. Hukuman mati di Indonesia sendiri masuk dalam hukum positif," jelasnya.
BNN juga optimis, penerapan hukuman mati bisa memotong jalur peredaran Narkoba. Meski demikian, Sumirat mengakui jika perang melawan Narkoba tidak bisa tuntas dalam waktu singkat, mengingat akan selalu ada jaringan baru.
"Tapi setidaknya bisa mengurangi. Karena selama ini jaringan mereka tertutup sehingga kami tidak bisa membuktikan secara jelas apakah mengurangi peredaran Narkoba. Tapi kami sangat yakin hukuman mati akan menimbulkan efek jera," jelasnya.