Selasa 26 Apr 2011 22:08 WIB

Mulai Disidangkan, Suap Adipura yang Libatkan Walikota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohamad dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK Rudi Margono telah merugikan negara sebesar Rp 639 juta.

Akibat perbuatannya dinilai melanggar Pasal 5 UU Korupsi No. 31 tahun 1999 dan pasal 13 UU Korupsi No. 31 tahun 1999 dengan hukuman paling minimal satu tahun.

Mochtar dituduh telah melakukan suap Adipura, penyimpangan APBD 2010. Dalam hal 24 dakwaan jaksa penunut umum, Jaksa menyebutkan bahwa Sekda Tjandra Utama yang sudah divonis 3,5 dalam kasus suap untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian membawa sejumlah uang Rp4 miliar, untuk mempercepat proses APBD 2010 ke villa 200, Kota Bekasi.

Namun pengacara Hiu, menyatakan Mochtar tidak terlibat atas dakwaan tersebut. "Kita sangat bersemangat membela dia dan sekali lagi saya tekankan beliau tidak bersalah," ujarnya.

Untuk membela kliennya, PDI-P sudah membentuk tim pengacara bagi kadernya yang juga ketua DPD-PDIP Kota Bekasi itu melalui badan bantuan hukum. Tim pengacara yang membela Mochtar terdiri dari Sirra Prayuna, Sugeng, Yanuar, Ferry, Hiu Hindiana dan lainnya.

Terkait kondisi Mochtar yang telah dua minggu dipindah ke LP Kebon Waru, Hiu menyatakan yang bersangkutan tetap tegar secara fisik namun sebagai orang yang punya masalah jelas ada beban.

Untuk kegiatan administrasi pemerintahan, menurut Hiu penasehat hukum tidak terlalu jauh sampai kesana. Ia menegaskan Mochtar tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah namun tentunya tidak semua dikerjakan karena masih ada pimpinan masing-masing satuan kerja perangkat daerah dan wakil wali kota.

Penahanan Mochtar telah mengakibatkan berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat sedikit terhambat, seperti pengesahan APBD yang molor dari jadwal begitu juga dengan kewenangan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dalam sidang yang dipimpin Asharyadi diputuskan pelaksanaannya selanjutnya digelar Selasa (4/5), dengan agenda pembacaan eksepsi Mochtar Mohamad. "Kita yakin Pak Mochtar tidak bersalah dan bisa dibebaskan dari hukuman," kata pengacara Mochtar Hiu Hindiana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement