Jumat 13 Jan 2017 04:04 WIB

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Bawang Malaysia Senilai Rp 1 Miliar

Pekerja merapikan barang bukti bawang ilegal pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, di Medan, Senin (25/4).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pekerja merapikan barang bukti bawang ilegal pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, di Medan, Senin (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan tiga kasus penyelundupan bawang merah asal Malaysia dengan sarana pengangkut Kapal Motor (KM) Samudera, KM Sartika dan KM Setia Pani.

"Bawang merah yang diangkut tiga kapal itu diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, namun berhasil ditegah kapal patroli," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

Parjiya menjelaskan, total bawang merah yang diangkut ketiga kapal tersebut sekitar 71 ton, dengan rincian sebanyak 24 ton diangkut KM Samudera, 17 ton KM Sartika dan 30 ton dibawa KM Setia Pani.

Perkiraan nilai bawang merah yang diangkut KM Samudera sekitar Rp 912 juta, KM Sartika senilai Rp 646 juta, dan KM Setia Pani sekitar Rp 1,14 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo menambahkan KM Samudera dengan nakhoda DS dan ABK sebanyak 4 orang ditangkap kapal patroli BC-9004 yang dikomandani M Husni di perairan Pulau Aruah pada Ahad (8/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sedangkan, KM Sartika dengan nakhoda AHM dan ABK 4 orang ditangkap kapal patroli BC-20008 dengan komandan patroli Purwadi, di perairan Pulau Pandang pada Selasa (10/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian, KM Setia Pani yang juga ditangkap di perairan Pulau Pandang pada Selasa (10/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapal yang dinakhodai US dengan 5 ABK ini juga ditangkap kapal patroli BC-20008 dengan komandan patroli Purwadi.

"Bawang merah muatan ketiga kapal tersebut berasal dari Port Klang, Malaysia," ucap Evy.

Modus operandi tiga kasus penyelundupan bawang tersebut adalah mengangkut barang larangan dan pembatasan impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

"Bawang merah diatur tata niaga impornya. Tujuannya untuk melindungi petani dan pasar lokal dalam negeri. Perkiraan kerugian materiil dari tiga kasus tersebut sekitar Rp 1.106.180.000," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement