Sabtu 23 Aug 2014 13:00 WIB

Pengunduran Jokowi Ditunggu

Red: operator

Jokowi menunggu pelantikan DPRD DKI Jakarta yang akan digelar pada 25 Agustus 2014.

JAKARTA Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera mengurus pengunduran dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Sehingga, pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober mendatang tidak ada rangkap jabatan.

"Menjadi gubernur adalah pejabat negara dan presiden juga. Oleh karena itu, pengunduran dirinya harus disetujui DPRD DKI Jakarta," kata Gamawan, di gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (22/8).

Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari 106 anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

"SK DPRD DKI Jakarta sudah saya tanda tangani 20 Agustus dan akan dilantik pada 25 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama," jelasnya.

Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo paling tidak harus mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.

"Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi sedangkan untuk mundur dia memerlukan 54 kursi. Tetapi, saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah,"

ujarnya.

Gamawan menambahkan, setelah Jokowi resmi mundur sebagai gubernur maka DPRD DKI Jakarta bisa meng usulkan pengangkatan wakil gubernur (wagub) menjadi gubernur ke pada presiden melalui mendagri."Wakil melaksanakan tugas-tugas gubernur walau belum ada pengangkatan sebagai gubernur," ujar Gamawan.

Ia menuturkan, untuk wakil gubernur baru sendiri jika lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan. Maka, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama boleh mengangkat wagub baru dari partai politik koalisi pendukungnya.

"Tentu ada komunikasi dengan parpol pengusungnya. Ajukan (ke)DPRD, minimal dua orang, nanti DPRD yang milih wakilnya untuk wagub," katanya.

Untuk pelantikan gubernur baru sendiri, menurutnya, jika dilihat dari segi waktu maka kemungkinan pengangkatan dilakukan oleh presiden baru.

"(Pelantikan) resmi Jokowi, 20 Ok tober. Ketika itu, Ahok melaksanakan plt gubernur sampai SK diterbitkan," katanya.

Jokowi berencana mengundurkan diri dari jabatannya usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta. "Kan masih ada pelantikan anggota dewan, kemudian proses pemilihan Ketua DPRD. Jadi, menunggu sampai itu selesai dulu," kata Jokowi.

Terkait surat pengunduran diri, dia pun mengaku masih mempersiapkannya sampai dengan saat ini sehingga belum dapat ditentukan waktu penye rahannya. "Yang pasti kita menunggu waktu yang baik. Tunggu saja," ujar Jokowi.

rep:c75/antara, ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement