Jumat 22 Aug 2014 00:01 WIB

KPU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengajak semua pihak menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK Jakarta, Kamis malam.

MK menolak seluruh permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.

"Ini bukan putusan salah atau benar, ini putusan yang dibuat seadil-adilnya untuk kepentingan Indonesia. Jadi saya pikir semua pihak harus menghormati ini," kata komisioner KPU Arief Budiman usai sidang putusan perkara PHPU.

Menurut Arief, dengan telah ditetapkannya putusan MK ini maka perjalanan pemilu sudah selesai sehingga menguatkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

Putusan ini juga menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

"Kita jalankan saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang, ini adalah bagian akhir dari perjalanan pemilu," ujarnya.

Terkait rencana kubu Prabowo-Hatta yang akan melakukan langkah lain dengan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), Arief enggan memberi komentar.

"Saya tidak mau komentar dulu soal itu. Saya belum tahu apa betul-betul sudah dimasukkan apa tidak, tapi berdasarkan ketentuan UU, perjalanan pemilu selesai di sini. Kalau ada sesuatu yang lain maka itu di luar konteks ke-pemilu-an. Saya tidak tahu apa lembaga lain diberi kewenangan atas proses hal-hal terkait kepemiluan atau tidak," kata Arief.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 karena menilai berdasarkan seluruh pertimbangan, dalil yang diajukan pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement