Kamis 21 Aug 2014 22:07 WIB

Husni Kamil: Putusan MK Kuatkan Keputusan KPU

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
husni kamil malik
husni kamil malik

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta merupakan putusan yang memantapkan keputusan KPU mengenai hasil Pilpres 2014 pada 22 Juli 2014.

"Iya benar (memantapkan keputusan KPU). Penetapan terhadap calon terpilih tetap berlaku. Dan berlaku final dan mengikat," kata Husni saat dicegat wartawan seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8) pukul 21.00 WIB.

Husni mengatakan semua pihak telah bersama-sama melihat dan mendengar putusan MK. Bagi KPU, kata Husni, sejak awal telah berkonsentrasi terhadap pertangggung jawaban pekerjaan yang dilakukan KPU mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi tingkat nasional.

"Mahkamah memberikan penilaian seperti yang kita dengar bersama-sama. Seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon tidak terbukti di MK," jelasnya.

Husni juga menegaskan dalam menjalankan tugas, pihaknya tidak dalam posisi memihak salah satu pasangan calon. Pihaknya selalu berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Tidak ada soal puas tidak puas di sin," imbuhnya.

Ketua MK, Hamdan Zoelva, telah membacakan putusan yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan tidak didukung data yang akurat dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement