REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres di Jakarta, Kamis (21/8).
Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement