Selasa 12 Aug 2014 20:43 WIB

Ini Pandangan Pengamat Soal Legalitas Gugatan Pilpres

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, menilai pernyataan kubu Jokowi-JK yang menyebut Prabowo-Hatta tak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.

 

Menurutnya, jika Prabowo-Hatta dinilai tidak memiliki legal standing dengan alasan telah mengundurkan diri pada saat diselenggarakannya rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, maka itu artinya Pilpres jadi bermasalah.

 

"Jika seperti itu, hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU jadi dipertanyakan. Sebab Pilpres tidak boleh diselenggarakan jika hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja," ujar Said dalam keterangan yang diterima ROL, Selasa (12/8).

 

Dikatakannya, Pilpres hanya dapat diselenggarakan apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya dua pasangan calon. "Nah, kalau Prabowo-Hatta dianggap telah mengundurkan diri dari pencalonan sebagai capres-cawapres, maka itu artinya Pilpres 2014 hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja, yaitu Jokowi-JK," paparnya.

 

Ia menjelaskan jika kemudian muncul pertanyaan kapan masa waktu penyelenggaraan Pilpres yang harus diikuti oleh sekurang-kurangnya dua pasangan calon, maka jawabannya adalah sejak dimulainya tahapan ketiga Pilpres.

 

Yaitu, kata Said, saat KPU menetapkan pasangan calon sampai dengan berakhirnya tahapan Pilpres. Tepatnya saat pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Paling kurang, setelah KPU menetapkan hasil Pilpres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement