Selasa 12 Aug 2014 12:00 WIB

HPP Gula Naik, Petani Tetap Merugi

Red:

CIREBON –– Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk gula kristal putih dari Rp 8.250 per kilogram menjadi Rp 8.500 per kilogram. Namun kenaikan harga itu tetap tidak dapat meningkatkan kesejahteraan petani tebu. Dikhawatirkan minat para petani untuk menanam tebu akan semakin menurun.

"(Meski HPP naik), petani tetap merugi,’’ ujar Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Haris Sukmawan, kepada Pria yang akrab disapa Wawan itu menjelaskan harga sebesar Rp 8.500 merupakan harga yang sama nilainya dengan besaran dana talangan yang diberikan pihak investor kepada petani gula di Jabar.

Seperti diketahui, sejak empat tahun lalu, para petani di Jabar memiliki MoU dengan investor pemberi dana penyangga. Dalam MoU itu disepakati bahwa investor bersedia memberikan dana talangan sebesar Rp 8.500 per kg.

Namun jika hasil lelang ternyata harga gula lebih rendah dari Rp 8.500 per kg, maka investor harus tetap membeli gula petani dengan harga Rp 8.500 per kg. Sedangkan jika harganya berkisar antara Rp 8.500 – Rp 9.000 per kg, maka selisih harganya dibagi untuk investor dan petani.

Jika harga lelang berkisar antara Rp 9.000 – Rp 9.300 per kg, maka selisihnya diberikan Rp 150 per kg untuk investor dan sisanya untuk petani. Sedangkan jika harganya lebih dari Rp 9.300 per kg, maka semuanya untuk petani.

Ternyata, lanjut Wawan, perkembangan harga lelang gula pada tahun ini cenderung terus menurun. Untuk di Jabar, pada lelang pertama, harga gula hanya Rp 8.300 per kg. Begitu pula dengan tingkat rendemen gula yang hanya sekitar 6,3 – 6,4 persen.

Wawan menyatakan, berdasarkan usulan Dewan Gula Indonesia (DGI), HPP gula yang ideal bagi petani sebenarnya pada kisaran Rp 9.800 per kg atau setidaknya Rp 9.250 per kg. rep:lilis sri handayani  ed: rachmat santosa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement