Ahad 10 Aug 2014 17:30 WIB

Syibli Syarjaya Sistem Jaminan Halal Bermanfaat Secara Luas

Red: operator

Sejarah peradaban Islam mencatat, sistem jaminan produk halal yang diberlakukan syariat Islam, ternyata bukan hanya memberi perlindungan bagi umat Islam, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Menurut Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Prof Syibli Syarjaya, hal itu lantaran produk halal mengedepankan perbaikan kualitas barang yang dikonsumsi bagi seluruh masyarakat. "Islam tidak hanya mengatur makanan halal tetapi juga aman buat pengonsumsinya," katanya. Berikut petikan wawancara guru besar fikih Islam itu dengan wartawan Republika Amri Amrullah:

Apa kriteria halal dan tayib menurut Islam?

Dalam Alquran, halal dan tayib merupakan hal penting yang diatur secara ketat dalam syariat. Dalam hadis, Rasulullah SAW pun telah mengungkapkan bahwa penjelasan hal yang halal sendiri telah jelas kriterianya, dan yang haram juga sudah jelas.

Para ulama menjelaskan kriteria makanan yang halal, yakni makanan nabati, minuman seperti air, susu dari hewan yang boleh dimakan dagingnya, kopi, cokelat, serta makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum binatang darat, baik liar maupun jinak, adalah halal selain yang diharamkan syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah halal kecuali yang membahayakan.

Tapi sesuatu yang halal terkadang belum tentu tayib. Tayib sendiri baik untuk dikonsumsi bagi kesehatan bagi pengonsumsinya.Contoh mudahnya, daging kambing halal, tapi bagi penderita kolesterol dan darah tinggi belum tentu mengonsumsi daging kambing tersebut baik bagi kesehatan.

Begitu pula makanan yang halal lainnya, apakah baik bagi kesehatan bagi pengonsumsinya.Di sinilah makna dari halal lagi tayib dalam Islam, yang tidak hanya mengatur makanan yang baik-baik saja namun, juga harus sesuai dengan kondisi kesehatan pengonsumsinya.

Apa hikmah di balik kewajiban mengonsumsi makanan yang halal dan tayib?

Sebagian para ulama pernah mengungkapkan hikmah mengon sumsi barang yang halal dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikis dari pengonsumsinya.

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengajarkan keberkahan dan syarat dikabulkannya doa itu muncul dari mendapatkan rezeki dan mengonsumsi hal-hal yang halal. Beberapa ahli tafsir bahkan pernah mengungkapkan karakter watak kita dipengaruhi dari apa yang kita makan karena watak tersebut dapat tumbuh dari makanan yang yang tidak halal.

Contoh lain beberapa ahli tafsir menilai diharamkannya babi karena watak yang muncul dari babi tersebut yang cenderung rakus dan tidak pernah puas atau kenyang. Di samping dari sisi sains yang lain yang menunjukkan banyaknya kemudaratan yang muncul dari mengonsumsi daging babi. Oleh karena itulah Islam melarang keras mengonsumsi daging hewan bertaring dan binatang buas.

Apa tujuan pemberlakuan sistem jaminan produk halal dalam syariat Islam?

Sistem jaminan produk halal merupakan perlindungan bukan hanya bagi umat Islam, melainkan juga bagi masyarakat secara kese luruhan. Karena produk halal mengedepankan perbaikan kualitas barang yang dikonsumsi bagi seluruh masyarakat.

Tujuan sistem jaminan produk halal tersebut tidak lain adalah menjaga umat Islam pada khususnya dari produk-produk yang tidak sesuai syariat. Dan pada masyarakat pada umumnya menjaga kualitas dari sisi keber sihan dan kesehatan produk yang akan dikonsumsi.

Sejauh mana proteksi Rasulullah SAW dan generasi salaf terkait produk halal?

Rasulullah, para sahabat, dan generasi salaf memiliki batasan yang cukup tegas. Ini karena masih sedikit barang-barang konsumsi yang masuk dalam kategori syubhat atau tidak jelas hukum halal-haramnya. Ditambah pema haman para sahabat dan generasi salaf terkait halal dan haram sudah cukup baik karena mendapatkan informasi langsung dari Rasulullah SAW. Namun, ada yang bisa dijadikan contoh, yakni sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam mengonsumsi setiap sesuatu dan tidak selalu menurutkan nafsu.

Bagamana kontekstualisasi sistem jaminan halal dalam konteks kekinian dan keindonesiaan?

Sebenarnya dalam konteks kekinian sistem jaminan halal justru sangat relevan diterapkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah cukup baik menjalankan sistem jaminan produk halal, namun tetap butuh dukungan besar dari pemerintah. Bukan berupaya untuk memperebutkan kavling proses sertifikasi halal.

Alangkah baiknya bila pemerintah bersama MUI bekerja sama untuk mengakomodasi semua produk konsumsi yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, proses sertifikasi halal yang ada saat ini bukan hanya memperdebatkan apakah bentuknya wajib atau sukarela, tapi bagaimana mempermudah proses pengurusan sertifikasi halal dengan biaya yang sangat murah dan mudah. Sehingga sertifikasi halal dapat terjangkau bukan hanya produk konsumsi dari pabrikan tapi juga dari produk usaha kecil dan menengah.

ed: nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement