Sabtu 09 Aug 2014 13:00 WIB

Kemenhub: Tinjau Ulang Pembatasan BBM Subsidi

Red: operator

JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditinjau ulang. Dirjen Angkutan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, kontrol BBM bersubsidi lebih baik dengan cara pengawasan distribusi dan larangan konsumsi untuk mobil pri badi.

"(Karena itu kita) minta di tinjau ulang," kata Suroyo kepada Republika, Jumat (8/8). Dalam waktu dekat, katanya, akan diada kan rapat antarinstansi membahas kebijak an pembatasan BBM bersubsidi.

Kemenhub akan menyampaikan evaluasi dan pandangan mengenai pembatasan BBM ber sub sidi yang kini sudah berlangsung.Menurut Suroyo, di antara model pembatasan, penghapusan Premium di SPBU jalan tol merupakan kebijakan terbaik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Suasana sepi di rest area KM 34 jalan tol Jagorawi, Bogor, Rabu (6/8).

 

Mayoritas kendaaran yang melintas jalan tol adalah mobil pribadi. Pemilik mobil pribadi sudah tidak tepat mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Adapun soal pembatasan solar bersubsidi, kata dia, cenderung berdampak pada naiknya tarif angkutan umum. Namun, Kemenhub masih mengkaji dampak turunan akibat pembatasan solar bersubsidi tersebut.

Dalam surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mulai 4 Agustus 2014 penjualan solar bersubsidi di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Bali dilayani pada pukul 08.0018.00 untuk klaster tertentu.Pembatasan penjualan solar sub sidi tidak dilakukan di jalur utama logistik.

Himpunan Wiraswasta Na sional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) justru menya takan pembatasan solar ber subsidi tidak perlu dikhawatirkan. Ketua DPP Hiswana Migas Mochamad Ismed menyatakan, pembatasan solar subsidi hanya berlaku di lima persen dari total stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di setiap kota.

SPBU yang termasuk dalam lima persen itu pun lokasinya di tempat yang rawan penyalahgunaan, seperti lokasi industri, perkebunan, pertambangan, dan pelabuhan. Pembatasan tidak berlaku di SPBU jalur logistik. "Jadi, pembatasan hanya waktu pem beliannya saja. Hanya pembatasan jasa pelayanan,"kata Ismed.

Mengenai SPBU yang menyalahi instruksi waktu pelayanan penjualan solar subsidi, anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim meminta agar SPBU tersebut dilaporkan kepada Pertamina. SPBU yang tidak menjual solar bersubsidi pada waktu pembatasan dengan alasan agar kuota cukup untuk konsumen, menurut Ibrahim, sudah melanggar surat edaran Pertamina. "Tidak boleh jika di stok untuk dijual ke industri. Laporkan saja ke Pertamina,"ujar Ibrahim.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir mengatakan, sikap SPBU menghemat penjualan solar merupakan efek domino pengurangan kuota BBM bersubsidi. Awalnya, disetujui kuota BBM bersubsidi 48 juta kiloliter (kl). Namun, kemudian direvisi menjadi 46 juta kl. Dampaknya, perilaku konsumsi BBM bersubsidi pun harus diubah.

Organisasi Gabungan Ang kutan Darat (Organda) mengaku mendapatkan laporan SPBU di jalur utama logistik membatasi penjualan solar subsidi. Semisal, di SPBU di jalur pantura Cirebon, Jawa Barat, yang membatasi penjualan maksimal Rp 100 ribu sekali pengisian. Menurut Ali, apabila perilaku konsumsi tidak diubah, jatah BBM bersub sidi tak akan cukup sampai akhir tahun.

Ketua DPD Organda Daerah Istimewa Yogyakarta Agus Adriyanto menyatakan, apabila pembatasan solar bersubsidi terus berlanjut, kemungkinan besar tarif angkutan juga akan naik signifikan."Tarif angkutan di DIY bisa naik hing ga 60 persen, bahkan lebih," katanya.

Namun, hingga Jumat (8/8), angkutan darat di DIY, baik bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang tergabung dalam Organda DIY belum menaikkan tarif.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta BPH Migas tidak mengurangi penjualan BBM bersubsidi untuk nelayan lebih dari 4,17 persen. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, jika penjualan BBM subsidi untuk nelayan dikurangi hingga 20 persen, akan menimbulkan keresahan.

"KKP mengambil langkah cepat dengan meminta BPH Migas konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17 persen, pro porsional dengan penurunan nasional," kata Sharif. rep:satya festiani/rr laeny sulistyawati/neni  ridarineni/yulianingsih/edy setiyoko/Aldian Wahyu Ramadhan/Friska Yolandha  ed:eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement