Rabu 06 Aug 2014 16:01 WIB

Dituduh Curang oleh Tim Prabowo-Hatta, Kuasa Hukum KPU: Buktikan!

Rep: Ira Sasmita/ Red: M Akbar
Adnan Buyung Nasution
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim pasangan capres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membuktikan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

"Di dalam hukum pembuktian, siapa yang menuduh, dia (Prabowo-Hatta) yang harus membuktikan. Jika dia menuduh terstrukur, sistematis, dan masif, ya dia buktikan," kata Ketua tim kuasa KPU, Adnan Buyung Nasution, usai sidang PHPU Presiden, di Gedung MK, Rabu (6/8).

Sebagai tergugat, menurut Adnan, KPU bisa menjawab tuduhan pelanggaran tersebut dengan data dan fakta. KPU cukup percaya diri tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud Pemohon.

"Kami ajukan saksi-saksi dan mengatakan dari pihak kami tidak ada pelanggaran itu. Tapi kami akan bersikap membuka diri dan fairplay terhadap tim Prabowp-Hatta," ujar Adnan.

Menurut dia, meski meyakini keputusan KPU terkait pilpres sangat valid, menjawab gugatan yang disampaikan Prabowo-Hatta bukan persoalan mudah. Lantaran permohonan yang disampaikan berubah-ubah hingga tiga kali.Sehingga KPU memerlukan waktu untuk mendalami permohonan tersebut serta menyiapkan bukti-bukti.

"Permohonannya kan tiga kali berubah-ubah.Yang terakhir ini malah lisan (disampaikan saat sidang perdana), belum tertulis," jelas Adnan.

Saat sidang perdana di MK hari ini, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan gugatan baru. Mereka menyinggung perubahan jumlah pemilih pemilu legislatif dengan pemilu presiden.

Perubahan yang signifikan dinilai ganjil jika dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia. Mereka juga menyinggung pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU untuk mengumpulkan bukti yang dinilai melanggar. Kedua masalah tersebut, belum pernah disamapaikan secara tertulis dalam materi permohonan yang disampaikan ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement