Senin 04 Aug 2014 13:00 WIB

Pendatang Wajib Punya Izin Menetap

Red:

JAKARTA -- Para pendatang baru di Jakarta pasca-Lebaran harus mempunyai izin menetap di Ibu Kota. Izin menetap diperlukan guna pendataan penduduk dan penertiban administrasi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kewajiban memiliki izin menetap bagi para pendatang merupakan kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI pada tahun ini. "Operasi Yustisi sudah ditinggalkan. Sekarang wajib lapor untuk menetap, kemudian akan diproses administrasi kependudukannya. Jadi, istilahnya pindah alamat, itulah inti aturan itu," kata Aziz kepada Republika, Ahad (3/8).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Nyoman Budhiana/ANTARAFOTO

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa identitas pemudik saat operasi penertiban pendatang pada arus balik Idul Fitri 1435 H di Terminal Ubung, Denpasar, Sabtu (2/8).

 

Menurut Aziz, Pemprov DKI tidak akan melarang siapa saja datang ke Ibu Kota untuk mencoba mencari pekerjaan demi perbaikan ekonomi mereka. Namun, para pendatang disarankan mempunyai keterampilan atau keahlian khusus agar mampu bersaing dengan jutaan pencari kerja lainnya. Tanpa keterampilan atau keahlian khusus, pendatang tidak memiliki jaminan bisa memperoleh hidup yang lebih baik di Jakarta.

Selain keterampilan atau keahlian, pendatang yang ingin mencoba membuka usaha sendiri hendaknya membawa modal yang cukup. Persaingan usaha di Jakarta lebih berat dari tempat manapun di Indonesia. Modal yang sedikit hanya akan membuat pendatang membuang uang dan tidak menghasilkan keuntungan selama di Ibu Kota.

Aziz melanjutkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta berkewajiban melakukan pendataan dan menjalankan sistem administrasi sesuai Perda 2007. Dengan data itu, para pendatang akan resmi menjadi warga Jakarta dan mendapatkan hak yang sama dengan warga Jakarta lainnya. Hak tersebut, antara lain, memperoleh jaminan kesehatan dan pendidikan serta fasilitas publik lainnya.

Bagi pendatang yang ingin lebih dulu mengasah keterampilan, Pemprov DKI mempunyai fasilitas pendidikan keterampilan. Namun, masalahnya pemda tidak bisa menerima pendatang baru sebelum mereka menjadi warga Jakarta terlebih dulu. "Makanya, izin menetap itu penting," kata Aziz.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Sapto Wibowo mengatakan, jumlah pendatang baru pasca-Lebaran 2014 diperkirakan mencapai 68.537 jiwa. Pendatang baru tersebut didominasi oleh masyarakat yang berasal dari Pulau Jawa. "Yang dominan itu dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, dan Jawa Timur," ujar Sapto.

Terkait pendataan pendatang baru, Pemprov akan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota, camat, lurah, hingga Satpol PP. Pendataan pendatang juga dilakukan di RT melalui petugas di kelurahan, khususnya di daerah kantong massa pendatang.

Mengenai Operasi Bina Kependudukan (Binduk), Sapto menjelaskan, operasi tersebut lebih bersifat sosialisasi. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan kependudukan yang ada. "Misalnya, ketika dia datang ke Jakarta kalau mau tinggal menetap, harus melengkapi surat keterangan pindah. Lalu, membawa surat keterangan dari kepolisian. Kalau kerja, ada jaminan kerja. Kalau dia ingin sekolah, ada surat keterangan dari sekolah," ujar Sapto.

Hal yang lebih penting, para pendatang harus mempunyai jaminan tempat tinggal. Pendatang yang tidak jelas tempat tinggalnya dipastikan akan terjaring operasi pemukim ilegal.Sapto menegaskan, operasi Binduk akan dilaksanakan 14 hari sesudah H+7 atau sekitar tanggal 19 dan 20 Agustus. rep:c80/c81/c82 ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement