Senin 04 Aug 2014 13:00 WIB

KPU Konsolidasikan Data

Red:

JAKARTA -- Sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Rabu (6/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyiapkan diri dengan mengonsolidasikan data dan fakta dengan KPU dari 33 provinsi.

"Setelah dapat pengarahan dari kuasa hukum, kami susun data dan fakta dari seluruh daerah. Dirapikan, dikoreksi, mana yang masih kurang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ahad (3/8).

Hadar menyebutkan, dokumen utama yang disiapkan KPU terkait daftar pemilih tambahan khusus (DPKTb). Sebab, pemohon mempertanyakan jumlah pemilih DPKTb yang dianggap tidak wajar di sejumlah daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Rakhmawaty La'lang/Republika

Petugas KPUD menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta Selatan, Sabtu (2/8).

 

Menurut Hadar, permasalahan DPK dan DPKTb sudah diajukan tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi berjenjang. Tapi, KPU tidak bisa merespons dengan data lantaran keberatan yang disampaikan tidak dilengkapi bukti dan data yang jelas.

"Karena itu, sekarang kami buka kotak suara untuk menyiapkan dokumennya. Kami lihat lagi form A5 dan daftar hadir pemilih untuk memastikan pemilih yang hadir di TPS," ujar dia.

Menurut Hadar, KPU menyiapkan bukti yang sama untuk semua daerah meski tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya mempersoalkan beberapa daerah. Sebab, kata dia, pemohon tidak menjelaskan dengan rinci semua permasalahan dalam permohonan. "Bisa saja mereka mengemukakan masalah baru," kata dia.

Perwakilan dari KPU setiap provinsi dikumpulkan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, sejak Jumat (1/8) malam. KPU dari 19 provinsi dan 73 kabupaten/kota sudah datang dan mendapatkan pengarahan dari Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum KPU.

Mereka disiapkan untuk mempelajari dokumen permohonan penggugat, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat draf jawaban. "Ini sifatnya in and out saja, kalau sudah rampung mereka pulang ke daerah lagi. Tapi, kalau diperlukan, datang lagi. Begitu seterunya sampai 22 Agustus nanti," ujar Hadar.

KPU di daerah sudah mulai mengikuti arahan KPU. Komisioner KPU Sumenep, Jawa Timur, Ach Zubaidi mengatakan, ada dua hal yang dipersoalkan tim Prabowo-Hatta di Sumenep.

Pertama, rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 tingkat desa yang dilakukan di luar jadwal semestinya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Karamian, Kecamatan Masalembu. Kedua, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Kami telah menyiapkan jawabannya," kata Zubaidi.

Pembukaan

Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahram Raden mengatakan, sudah membuka kembali kotak suara untuk mengambil dokumen sebagai bukti di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Pengambilan dokumen itu disaksikan Panitia Pengawas Pemilu, kepolisian, dan saksi pasangan calon.

"Pembukaan kotak suara itu bukan untuk menghitung kembali surat suara, tetapi mengambil dokumen yang ada di dalam kotak suara untuk bukti-bukti di pengadilan," kata Sahran.

Hadar menyatakan, KPU tidak melanggar aturan terkait surat edaran yang memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara. "Kami tidak pernah ketemu ada peraturan yang bunyinya, pembukaan kotak suara harus menunggu perintah pengadilan. Ada di mana?" kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres 2014, penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK pada 4 hingga 21 Agustus 2014. Hasil Pilpres 2014 akan ditetapkan pascaputusan MK pada 22 sampai 24 Agustus 2014. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2014. rep:ira sasmita/antara ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement