Jumat 25 Jul 2014 14:00 WIB

Gubernur Riau Perintahkan Pejabat Tolak Parsel

Red:

PEKANBARU — Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pejabat untuk mewaspadai dan menolak pemberian yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi menjelang Lebaran. Parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang harus diawasi.

"Surat edaran Gubernur Riau ini menindaklanjuti surat dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2014 tentang imbauan gratifikasi jelang hari raya," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Yoserizal Zen di Pekanbaru, Kamis (24/7).

Ia mengatakan bahwa surat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, para pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Riau diimbau merayakan Idul Fitri secara berlebihan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Pejabat diminta menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan.

Poin kedua, surat edaran tersebut menyebutkan sanksi pidana pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara telah diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi. "Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," ujar Yoserizal.

Ia mengatakan, pegawai dan pejabat yang dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Laporan itu dengan tembusan ke gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.

Dalam poin keempat dijelaskan, bila pegawai dan pejabat terpaksa menerima bingkisan makanan yang mudah kedalwuarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak yang membutuhkan. Penyaluran bingkisan itu juga harus tetap melapor ke gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.

Imbauan serupa sebelumnya dikeluarkan oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan  SP, agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat optimal, KPK juga mengimbau agar instansi masing-masing dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, dan BUMN atau BUMD menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa. Pengumuman itu ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apa pun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.  antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement