Kamis 24 Jul 2014 19:04 WIB

Ini Dua Inti Gugatan Tim Prabowo-Hatta ke MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Akbar
Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
Foto: antara
Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pembela Merah Putih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tengah menyusun berbagai langkah terkait penetapan hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Prabowo-Hatta sebelumnya sudah menyatakan sikap untuk menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Hukum Pembela Merah Putih, Firman Wijaya, mengatakan salah satu langkah itu adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firman mengatakan, gugatan itu akan diajukan pada Jumat (25/7).

"Kami akan daftar ke Mahkamah Konstitusi dan mudah-mudahan akan dihadiri Pak Prabowo dan Pak Hatta," kata dia saat jumpa pers di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Firman mengatakan, ada dua persoalan yang menjadi inti gugatan ke MK. Pertama, ia mengatakan, terkait adanya tindakan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaran Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Kedua, menurut dia, terkait dengan selisih suara yang menentukan terpilihnya capres-cawapres sebagai pemenang.

Prabowo-Hatta sebelumnya menyatakan sikap untuk menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7).

Salah satu pertimbangannya karena Prabowo-Hatta dan tim menilai ada indikasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Antara lain adanya kejanggalan suara di 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Firman mengatakan, Tim Hukum Pembela Merah Putih sudah menyiapkan hampir 200 advokat untuk memberikan pendampingan pada Prabowo-Hatta. Ada dari Kantor Hukum Firman, Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, dan Kantor Hukum Maqdir Ismail. Menurut Alamsyah sudah ada 86 advokatt yang menandatangani surat kuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement