Jumat 18 Jul 2014 12:00 WIB
kemenpera

Hunian Berimbang Perintah Undang-Undang

Red:

Rumah adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara. Pemerintah sebagai pelaksana dari Negara bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan perumahan bagi warganya.

Hal ini dijamin melalui Undang-undang (UU) dalam UU No 1 tahun 2011 pasal 5 ayat 1 yang disebutkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan oleh pemerintah ini dijelaskan lagi dalam pasal 6 ayat 1 meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Selain UU no 1 tahun 2011, dasar pemerintah harus melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat ada di UU no 20 tahun 2011 tentang rumah susun.

Dalam kedua UU ini juga disebutkan bahwa setiap badan hukum maupun perorangan harus merealisasikan konsep hunian berimbang. Hal ini ada dalam pasal 34 hingga 37 UU no 1 tahun 2011. Di pasal 37 ketentuan skala besar, dan kriteria jumlah hunian berimbang diatur dengan Peraturan Menteri.

Sedangkan di UU no 20 tentang rumah susun, dalam pasal 16 disebutkan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial berkewajiban menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk rumah susun umum. Dari UU ini lahirlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat no 10 tahun 2012 dan Permenpera no 7 tahun 2013. Permenpera ini merupakan amanat UU untuk lebih menjabarkan lagi tentang konsep hunian berimbang.

Menurut Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Lita Matongan, kewajiban pengembang untuk menyediakan hunian berimbang bukanlah perintah dari pemerintah. "Hunian berimbang adalah perintah langsung dari Undang-Undang," katanya.

Bahkan di dalam UU dijelaskan secara detail bagaimana kewajiban dari pengembang untuk menerapkan hunian berimbang ini. Misalnya dalam UU no 1 tahun 2011 pasal 34 ayat 2 disebutkan pengembang yang membangun perumahan skala besar harus membangun hunian berimbang dalam satu hamparan.

Dalam Permenpera no 7 tahun 2013 dijelaskan bahwa skala besar yang dimaksud dalam UU no 1 tersebut adalah lebih dari 1000 rumah mewah. Artinya, pengembang yang akan membangun mulai dari 1001 rumah mewah wajib membangun hunian berimbang dalam 1 hamparan dengan komposisi perbandingan rumah mewah, rumah menegah dan rumah sederhana adalah 1:2:3. Namun, jika rumah mewah yang dibangun sebanyak 15-1000 unit dibolehkan tidak dalam satu hamparan tapi masih dalam 1 kabupaten/ Kota.

Rusun umum

Sedangkan untuk rumah susun komersial diwajibkan menyediakan 20 persen dari total luas lantai bangunan rumah susun komersial yang dibangunnya untuk rumah susun umum. Setiap 10 ribu m2 rumah susun komersial yang dibangun, maka pengembang wajib membangun rusun umum seluas 2.000 m2.

Rusun yang dibangun ini dibolehkan untuk tidak berada dalam 1 hamparan namun harus dalam 1 kabupaten/ kota. Namun, pemerintah tidak menjelaskan kewajiban rusun yang dibangun apakah berbentuk rusunami atau rusunawa."Kalau sudah ada dalam UU harusnya pengembang sudah tahu tentang hunian berimbang ini dan mentaati serta melaksanakannya, meskipun belum ada peraturan di gubernur, bupati atau walikota," tegas Lita.

Namun, pemerintah sudah memaksimalkan sosialisasi terkait hunian berimbang ini. Bahkan Permenpera yang telah dikeluarkan sudah melalui uji publik di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, dan Banjarmasin yang melibatkan berbagai stake holder. Seperti Real Estate Indonesia (REI), Apersi, Perumnas, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, serta pemerhati dan pengamat perumahan.

Saat ini beberapa kabupaten/ kota sudah membuat Peraturan Daerah terkait hunian berimbang ini, antara lain Kota Tangerang Selatan dalam Perda No 3 tahun 2014, Kabupaten Bantul dengan Perda No 05 tahun 2013, Kota Banjarmasin melalui Perda No 6 tahun 2013 dan Kota Balikpapan dengan Perda No 7 tahun 2011 tentang rumah susun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement