Jumat 18 Jul 2014 12:00 WIB

Menag Ingin Evaluasi Kebijakan Dam Tamattu

Red:

JAKARTA -- Masuknya komponen dam tamattu dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2014 dikritisi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, pembayaran denda untuk jamaah haji yang dananya diambil dari dana optimalisasi tersebut tidak tepat.

"Pembayaran dam, saya pribadi, merasa itu tidak pada tempatnya," katanya kepada Republika pada Selasa (15/7) malam di sela-sela acara Dengar Pendapat dengan sejumlah kelompok agama di Rumah dinasnya di kawasan Kompleks Perumahan Widya Chandra III No 9 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pembayaran dam tamattu merupakan kewajiban individual. Maka, menjadi tidak tepat apabila pembayarannya dibiayai dari dana optimalisasi yang sumbernya notabene dari dana calon ibadah haji yang lain.

"Itu kan kewajiban individual, bukan tanggung jawab calon jamaah haji yang lain. Lagi pula, tidak semua jamaah haji membayar dam kalau yang memilih menggantinya dengan puasa," katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, ada persoalan syariah yang mesti ditinjau kembali terkait kebijakan tersebut. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati pembayaran dam haji tamattu akan dilakukan secara kolektif mulai tahun ini. Dana untuk pembayaran denda tersebut diambil dari optimalisasi dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Saat masih menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu menjelaskan, dam haji tamattu bisa lebih murah karena jamaah haji Indonesia akan mendapatkan optimalisasi dari pembayaran ke Islamic Development Bank (IDB) yang dilakukan secara kolektif.

Anggito mengungkapkan, komponen dam haji tamattu saat ini sebesar 475 rial Saudi per jamaah. Jumlah ini lebih murah dibandingkan harga pasaran normal kambing di Arab Saudi yang berada pada kisaran 490-500 rial Saudi.

Kesepakatan antara Kemenag dengan komisi VIII tersebut pun kemungkinan dievaluasi. Meski belum dapat memastikan akan adanya pembatalan kebijakan, Lukman menjelaskan, pihaknya akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. "Nanti kita lihat, akan dikaji dulu," katanya.

Anggota komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sayadzily mempersilakan jika Menag ingin mengevaluasi kembali masuknya dam tamattu ke dalam komponen BPIH. Hanya, Ace mengingatkan, jika evaluasi tersebut harus dilakukan lewat DPR RI seperti yang tertera pada Undang-Undang Haji.

Sebenarnya, ujar Ace, inisiatif masuknya dam tamattu dalam komponen BPIH merupakan inisiatif Kementerian Agama saat Anggito Abimanyu masih menjabat sebagai direktur jenderal PHU. Ketika itu, Ace mengakui, Anggito bisa memberi argumentasi yang rasional tentang alasan mengapa dam tamattu harus masuk dalam komponen BPIH.

"Penjelasan waktu itu sangat rasional," ujar Ace saat dihubungi Republika, Kamis (18/7). Menurutnya, Anggito ketika itu mampu meyakinkan dewan tentang penggunaan dana optimalisasi untuk denda tersebut. Pembayaran akan dilakukan lewat IDB, sementara jamaah haji Indonesia akan mendapat keuntungan karena mendapat harga kambing yang lebih murah.

Selama ini, ujarnya, pelaksanaan dam tamattu tidak terkoordinasi dengan baik. Jamaah haji membeli hewan untuk pembayaran dam di pasar-pasar hewan di Tanah Suci tanpa ada koordinasi. Mereka pun tidak mengetahui mana hewan yang memenuhi syarat untuk dam atau tidak. Tak hanya itu, banyak jamaah haji tertipu saat membeli hewan.

Berdasarkan hasil penelitian IDB, 50 persen dari pelaksanaan dam di Pasar Kaqiyah itu tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Ketua Komisi VIII Ledia Hanifah sempat menjelaskan, ada praktik kriminalisasi terhadap dam yang tahun lalu dijalankan. Menurutnya, pembelian kambing sering dititipkan kepada calo. Setelah dibelikan untuk kambing, ternyata kambingnya belum cukup syarat. Sementara, jamaah tidak mengetahui hal tersebut.

Tahun lalu, jamaah haji Indonesia masih langsung membayar dam karena belum termasuk dalam komponen BPIH. Setidaknya, hampir 99 persen jamaah Indonesia yang kuota normalnya berjumlah 210 ribu orang, menjalankan tamattu. Umumnya, jamaah Indonesia terkena kewajiban membayar dam tamattu. Penyebabnya, saat tiba di Arab Saudi, waktu haji belum tiba, sehingga jamaah bisa melakukan umrah. rep:c78 ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement