Rabu 16 Jul 2014 15:30 WIB

Industri Wajib Laporkan Pengolahan Limbah

Red:

TANGERANG — Untuk meminimalisasi limbah berbahaya yang dihasilkan industri dan pelaku usaha lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan para pelaku usaha melaporkan hasil pengolahan limbahnya. Pelaporan itu diminta dilakukan secara berkala.

"Mereka harus melaporkan hasil pengujian limbahnya setiap tiga bulan dan untuk laporan komprehensif setiap enam bulan," kata Agus Prasetyo, kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang saat ditemui di Balai Kota Tangerang, Selasa (15/7).

Untuk limbah cair, kata Agus, perusahaan menggunakan metode sampling terhadap limbah yang mereka hasilkan. Sementara, untuk limbah berbahaya ditempatkan di tempat khusus yang lebih spesifik. Karena, limbah kimia tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga membahayakan kesehatan manusia.

Karena itu, kata dia, apabila perusahaan tidak mengolah limbahnya dengan benar, akan ditindak secara hukum. "Kan konsekuensinya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak dikelola bisa berakibat pidana atau denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Agus.

Karena itu, dia mengatakan, pihaknya berupaya membangun sosialisasi kepada perusahaan maupun pelaku industri dalam melakukan langkah preventif. "Kami membantu memberikan pemahaman produk yang aman dan bersih berdasarkan hasil kajian, apa yang jadi persoalan, di-share," ungkapnya.

Agus menambahkan, apabila setelah disosialisasikan masih ada pelanggaran, pihaknya memprosesnya secara hukum. "Bisa saja nanti penyelesaiannya dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan," kata dia.

Untuk mengetahui laporan perusahaan tersebut benar atau tidak, lanjut Agus, BPLH melakukan uji lapangan bersama tim yang disiapkan. Namun, Agus mengeluhkan minimnya anggota yang disiapkan untuk melakukan uji lapangan tersebut. "Kita tidak bisa melakukan pengujian terhadap 360 perusahaan yang menghasilkan limbah di Kota Tangerang hanya dengan delapan orang," keluhnya.

Karena keterbatasan sumber daya manusianya, Agus pun mengimbau kepada para perusahaan dan pelaku industri untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dikatakannya, boleh saja perusahaan membuang limbah di sungai asalkan limbahnya diproses sehingga tidak mencemari lingkungan. n c80 ed dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement