Senin 14 Jul 2014 10:55 WIB

Panwas Kaji Kemungkinan Pemilu Ulang di Kediri

Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 16, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (9/7).
Foto: Republika/Wihdan H
Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 16, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengkaji kemungkinan akan pemilu ulang terkait dengan temuan pencoblosan ganda di Kecamatan Ngancar, kabupaten setempat saat Pemilu Presiden, 9 Juli 2014.

"Kami masih kaji dan akan diplenokan dulu. Kemungkinan juga akan ada rekom pemungutan ulang khususnya di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Senin (14/7).

Dia mengatakan, sejauh ini, panwas belum mengambil keputusan terkait dengan diketahuinya warga yang mencoblos ganda saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014, sebab masih dikaji. Jika dari hasil kajian ternyata memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, nantinya kasus itu akan diteruskan ke polisi.

Sebelumnya, panwas menerima laporan adanya warga yang mencoblos dua kali, yaitu Anis Tri Pujiana. Ia menggunakan hak pilih/mencoblos di dua TPS yaitu di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar dan TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Yang bersangkutan diketahui mendapatkan dua surat pemberitahuan untuk memberikan hak suara atau formulir C6. Namun, sejauh ini belum diketahui dengan persis, mengapa yang bersangkutan sampai memberikan hak suara dua kali. Anis sendiri saat ini berdomisili di Desa Jagul dan sudah terdata sebagai warga di desa itu.

Panwas dengan didampingi dari KPU, Kejaksaan Negeri, serta dari Polres Kediri sudah sepakat dan membuka kotak suara di TPS tersebut untuk mencari bukti terkait dengan temuan pencoblosan ganda tersebut.

Panitia pemungutan suara (PPS) di TPS 9 Desa Pandantoyo sempat tidak mengetahui jika Anis sudah mencoblos di TPS 8 Desa Jagul. Ia baru diketahui telah mencoblos setelah memasukkan surat suara di TPS 9 Desa Pandantoyo. Panitia pemungutan suara setempat dengan mendapatkan persetujuan dari saksi membuka kotak suara itu dan menyatakan surat suara itu tidak sah.

Namun, Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo menyebut tidak perlu dilakukan pemilu ulang terkait dengan pencoblosan ganda tersebut, sebab hal itu adalah adanya kekeliruan administrasi saja. "Tidak perlu dilakukan pemilu ulang," ucap Sapta.

Namun, sampai saat ini KPU juga masih menunggu rekomendasi pasti dari panwas terkait dengan temuan pencoblosan ulang di Kecamatan Ngancar tersebut. KPU belum bisa bertindak, jika belum ada keputusan pasti.

Dalam Pemilu Presiden 2014 ini, di Kabupaten Kediri, juga diwarnai sejumlah dugaan kecurangan, di antaranya adalah politik uang. Panwas Kabupaten Kediri telah menemukan adanya tiga dugaan politik uang, yang bahkan salah satunya melibatkan panitia pemungutan suara (PPS).

Kecurangan itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, yang melibatkan warga setempat. Temuan yang kedua, politik uang itu terjadi di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan.

Temuan ketiga di Desa Semambung, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Besar uang yang diberikan sama, yaitu Rp 20 ribu. Mereka diberi uang untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, yaitu Prabowo-Hatta.

Pemilu Presiden 2014 di Kabupaten Kediri diikuti sebanyak 1.182.255 pemilih yang tersebar di 344 desa yang ada di 26 kecamatan. Aspirasi mereka disalurkan di 4.170 tempat pemungutan suara (TPS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement