Selasa 08 Jul 2014 17:00 WIB

Pemprov akan Tertibkan KBU dan Kahatex Usai Pilpres

Red: operator

BANDUNG –– Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap kembali melakukan pembongkaran bangunan ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU) usai Pemilihan Presiden 2014. Selama masa kampanye Pilpres, penertiban di KBU sedikit tersendat. "Penertiban mulai dilakukan lagi setelah Pilpres. Sekarang fokus ke Pilpres dulu," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada wartawan, Senin (7/7).

Deddy mengatakan, selain KBU Pemprov Jabar juga akan melakukan penertiban di kawasan pabrik Kahatex. Ia meminta agar jembatan penghubung pabrik di atas sungai itu segera dibongkar. "Saya minta segera. Separuh harus dibongkar sudah," kata Deddy. Menurut Deddy, sebenarnya sebagian pemilik bangunan di KBU sudah membongkar bangunanya sendiri. Ia menilai langkah itu sangat baik sekali.

Sebelumnya, menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ujwalparana Sigit, pihaknya mengendus adanya oknum yang mengizinkan pendirian bangunan di KBU. Bahkan oknum tersebut berani mengklaim lahan negara kemudian menyewakannya kepada masyarakat. Sigit mengatakan pemilik bangunan di KBU sebenarnya sudah paham bahwa harus ada izin dalam mendirikan bangunan. Jadi ia yakin ada oknum-oknum yang mengklaim lahan negara, untuk kemudian menyewakan, menjual atau menukarnya dengan sejumlah imbalan. ''Pasti dari aparat, warga mana berani mengaku-ngaku lahan negara," katanya.

Menurut Sigit, ia akan melakulan penyelidikan terkait oknum tersebut. Penyelidikan awal dilakukan untuk melihat instansi mana yang mempermainkan perizinan di atas lahan negara tersebut. "Nanti warga pasti akan kasih tahu bayar berapa dan kesiapa,'' katanya.

Selama ini menurutnya masyarakat tidak terlalu salah mendirikan bangunan di sana. Mereka menyewa karena ada keringanan dari oknum yang melindungi. Sigit memastikan sebanyak 31 pemilik bangunan liar sudah siap membongkar sendiri. Meski bangunan tersebut sudah didirikan dalam bentuk rumah, bengkel atau pun warung. "Mereka sudah menyatakan siap membongkar sendiri dalam kurun waktu 14 hari," katanya.

Sigit sudah melakukan rapat tahapan awal penegakkan hukum di KBU. Rapat tersebut mengundang instansi terkait di Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. "Dalam rapat itu juga dihadiri pihak kecamatan, RT dan RW di lokasi bangunan ilegal. Mereka diundang duduk bersama dengan komunitas lingkungan," kata Sigit. rep:arie lukihardianti ed: rachmat santosa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement