Selasa 08 Jul 2014 12:32 WIB

Dirut KAI: Tangkap Bila Ada Calo

Red:

JAKARTA -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius Jonan menjanjikan, tidak ada lagi praktik percaloan tiket di stasiun kereta api menjelang Lebaran tahun ini. Ia mengatakan, memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada masyarakat yang melaporkan ada praktik pencaloan.

"Saya kasih uang Rp 5 juta per orang kalau bisa nangkap calo," kata Jonan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/7). Ia menantang semua pihak membawa bukti jika praktik percaloan masih terjadi di stasiun.

Selain menjamin tidak ada calo di stasiun KAI, Jonan mengatakan, harga tiket kereta api relatif normal menjelang Lebaran. "Sama, tidak berubah karena tak mungkin pesan tiket kereta tiga bulan sampai enam bulan," kata dia.

Dia juga mengatakan, loket pemesanan tiket para pemudik bisa dipesan pekan depan. "Minggu depan, tiketnya sudah bisa dioperasi Lebaran. Senen ke Semarang ke Sukoharjo," kata dia.

Ignasius Jonan sebelumnya melaporkan gratifikasi yang ia terima ke KPK. "Pak Jonan memberikan contoh yang baik, melapor gratifikasi Rp 250 juta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK Jakarta. Gratifikasi yang dilaporkan tersebut berbentuk asuransi.

Giri menegaskan, KPK menganalisis gratifikasi yang dilaporkan. Dari analisis tersebut, baru disimpulkan apakah yang diterima Jonan termasuk kategori gratifikasi atau bukan. Pelaporan tersebut, menurut Giri, dilakukan pada pekan lalu.

KPK punya waktu 30 hari menganalisis laporan gratifikasi tersebut. Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. rep:c62/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement