Senin 07 Jul 2014 21:43 WIB

Komisi II Desak Pemilu Susulan di Luar Negeri

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
 Siti Zuhro dan Nurul Arifin
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Siti Zuhro dan Nurul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin meminta KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menggelar pemilu susulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum bisa menggunakan hak pilih. 

"Menurut saya yang belum diakomodasi harus mendapatkan ruang dan waktu mencoblos kembali," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/7).

Ia menyayangkan kinerja PPLN yang tidak akomodatif terhadap antusiasme WNI yang ingin menggunakan hak pilih. Padahal, persoalan waktu bukan alasan untuk menghalangi hak pilih seseorang. 

"Saya kira ini tidak bijaksana. Harusnya KPPS di luar negeri harusnya memberikan waktu lebih untuk warga negara mencoblos," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap pilpres dapat berjalan jujur dan adil. Karenanya, para petugas pemilu di lapangan harus bekerja dengan benar. 

Biasanya, kata Nurul, yang banyak melakukan kesalahan adalah petugas pemilu di lapangan. "Dari evaluasi pileg kan begitu. Mudah-mudahan kita semua pengawas agen kontrol mengawasi secara independen," katanya.

Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang bersalah patut diberikan. Nurul mengatakan sanksi bisa diberikan setelah pemilu selesai dan bukti pelanggaran terkumpul. 

"Saya kira ini (sanksi) bisa dilakukan setelah pilpres selesai. Sekarang kan sulit tanpa ada bukti. Pemilihan masih berjalan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement