Senin 07 Jul 2014 17:00 WIB

‘Oemar Bakrie’ Tuntut Keringanan Biaya Sekolah

Red: operator

BANDUNG –– Puluhan ‘Oemar Bakrie’ yang tergabung dalam organi sasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Koalisi Guru Bandung (KGB) mendatangi Kantor DPRD Kota Bandung. Mereka menuntut agar pihak pemerintah memberikan kemudahan pada anak guru dalam mendapatkan pendidikan terutama dalam hal keringanan biaya.

Terkait dengan masalah itu, barubaru ini lahir Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No.666 tahun 2014 ten tang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan itu dianggap tidak mengakomodasi hak-hak guru. Para guru merasa dipersulit ketika akan me nyekolahkan anaknya tahun ini. Di sisi lain, Perwal dikatakan ha rus berdasar pada UU No.14 2005 dan PP No.74 2008 yang menjamin kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru. Selama ini, PGRI mengaku telah mengirim surat kepada wali kota, namun tidak ada ja waban yang jelas.

"Kami menuntut dalam Perwal ini memasukan 20 persennya ada anak guru. Jadi tercover dalam Perwal. Kami minta melalui DPRD agar disampaikan bahwa Guru menunggu untuk diakomodasi haknya sesuai dengan UU dan PP terutama dalam PPDB,” kata Ketua PGRI Kota Bandung, Maman Sulaeman, akhir pekan. Dirinya sangat menyayangkan, pihak PGRI, tidak dili batkan dalam penyusunan Perwal itu.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Yanyan Herdian, mengeluh akan laporan yang sampai padanya. Dia mengatakan, sebanyak 32 guru yang merupakan orang tua murid ditolak oleh RT/RW dan lurah ketika mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Padahal, para guru honorer itu mengaku keberatan dengan SPP di Kota Bandung yang rata-rata sebesar Rp 400 ribu Rp 500 ribu perbulan. “Mereka bilang kita orang mampu. Padahal, guru honorer rata-rata gajinya hanya Rp 300 ribu Rp 500 ribu di bawah upah minimum,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, belum membaca seluruh isi Perwal. Namun dia menilai, pelaksaan Perwal No.666 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru ini tergesa-gesa. Padahal, menurutnya, masih dibutuhkan sosialisasi dan persiapan terkait pelaksanaan Perwal itu.

Achmad mengatakan, ada hal yang harus dikoreksi dalam Perwal itu. Contohnya, pelaksanaan penerimaan siswa jalur non akademis dan akademis yang seharusnya tidak disatukan. Achmad menilai, hal itu akan berbahaya. Pembukaan pendaftaran jalur non-akademis seharusnya dilakukan sebelum pengumuman NEM. “Nanti yang NEM-nya kecil jadi berebut bikin SKTM, ini kan di RW sama lurah, jadi ada keragu-raguan,” kata dia. rep: c69 ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement