REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan kisruh pilpres di Hong Kong dan negara lain.
Caranya dengan menghubungi Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk memperpanjang masa pencoblosan. "Sehingga TKI itu bisa memberikan hak suaranya," kata Marzuki di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/7).
Menurutnya, WNI di luar negeri tidak bisa mencoblos bukan kali ini terjadi. Persoalan ini juga pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya.
Ia menyatakan, KPU dan PPLN mestinya bisa mengantisipasi dengan menjalin komunikasi yang baik. "Harusnya bisa diselesaikan kalau komunikasi antara penyelenggara pemilu yang ada di lapangan dengan KPU pusat itu lancar," ujarnya.
Kasus WNI di luar negeri tidak bisa mencoblos menjadi pelajaran berharga penyelenggara pemilu. Terutama, mengenai aturan yang berlaku di masing-masing negara.
"Harusnya itu menjadi referensi yang bagus agar ke depannya sesama warga negara yang berada di luar negeri bisa memberikan hak suaranya," katanya.
Sebelumnya ratusan WNI di Hong Kong protes karena tidak bisa mencoblos lantaran waktu pencoblosan sudah selesai.