Senin 07 Jul 2014 17:00 WIB

Baleg DPR: Anggota DPRD akan Berstatus Pejabat Negara

Red: operator

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mematangkan naskah akademik revisi Undang Un dang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Un dang Undang MD3, yang antara lain mengusung status anggota DPRD sebagai pejabat negara.

“Sejauh ini, revisi yang baru dipas tikan, yakni akan menempatkan DPRD provinsi sebagai lembaga negara, dan karenanya anggota DPRD akan men dapat status sebagai pejabat negara,” kata Wakil Ketua Baleg DPR H Sunardi Ayub,dalam pertemuan koordinasi dengan Baleg DPRD NTB, di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2014).

Sunardi memimpin pertemuan ter sebut, yang digelar terkait kunjung an kerja Baleg DPRD NTB, di Jakarta. Sunardi didampingi dua Staf Ahli Baleg DPR, sementara Baleg DPRD NTB dipimpin Ketua Baleg, Ardani Zulfikar.

Ia mengatakan, revisi UU MD3 itu memang sudah menjadi aspirasi, dan saat ini Baleg terus mematangkan revisi UU itu. jika telah menyandang status sebagai pejabat negara, ang gota DPRD berhak menerima hak keuangan dan protokoler sebagai pejabat negara. Di antara hak keuang an sebagai pejabat negara itu, anggota DPRD provinsi juga berhak menerima pensiunan, layaknya pejabat negara.

Sejauh ini sejumlah pakar telah dimintai pendapat oleh Baleg DPR, di antaranya mantan ketua MK, Jimly Assidiqie, yang juga pakar hukum tata negara. Pada Baleg DPR RI, Jimly kata Sunardi menegaskan, tidak ada alas an untuk tidak menjadikan DPRD sebagai lembaga negara.

“DPRD adalah salah satu yang di sebut secara jelas di dalam kon stitusi. Semua yang disebut dalam konstitusi adalah lembaga negara, sama seperti komisi-komisi negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Itu pendapat Pak Jimly,”ujarnya.

Hanya saja, kata Sunardi, karena tidak menyangkut masalah DPRD se ma ta, maka revisi UU MD3 itu akan dila kukan secara hati-hati. Apalagi UU MD3 juga mengatur lembaga tinggi negara seperti DPD, DPR dan MPR yang juga memerlukan pengaturan da lam beberapa hal, di antaranya, penye derhanaan komisi di DPR RI, efektivitas kerja anggota DPR RI, dan juga hubungan antara DPR, DPD dan DPRD.

Karena itu kata dia, hasil revisi UU MD3 ini tidak akan dinikmati oleh anggota DPRD Provinsi yang periode nya akan selesai pada 2014. ‘’Yang akan menikmati hasil revisi ini, adalah DPRD pada periode 2014 dan selan jutnya,’’ katanya.

Khusus terkait dana pensiun bagi anggota DPRD, hal ini juga menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius. Sunardi mengatakan, saat ini, kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberi uang pensiun bagi mantan anggota DPRD provinsi, mengingat jumlah mereka yang demikian banyak.

“Nah, pertanyaannya sekarang, apakah DPRD NTB akan menuntut dana pensiun atau tidak, jika nanti sudah menyandang status sebagai pejabat negara,” ujar Sunardi.

Pertanyaan Sunardi itu dijawab tegas oleh anggota Baleg DPRD NTB H Rumaksi, yang menegaskan bahwa anggota DPRD NTB tidak berorientasi pada uang. Saat ini yang dibutuhkan adalah kejelasan status, yang kemudian diamini oleh anggota DPRD NTB lainnya.

“Status ini yang lebih penting, sehingga posisi DPRD tidak abu-abu seperti saat ini,” kata Ahmad, anggota DPRD NTB lainnya.

Ruslan Turmuzi, anggota Baleg DPRD NTB, yang juga Sekretaris Komisi Pemerintahan DPRD NTB mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah yang mengatur Hak Keuangan dan Protokoler anggota DPRD NTB belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Ia meminta agar Baleg mengomunikasikan hal itu dengan Menteri Dalam Negeri.  antara/nul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement