Rabu 02 Jul 2014 12:00 WIB

Vonis Akil Jadi Pesan Moral untuk Penegak Hukum

Red:

JAKARTA -- Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinilai bisa menjadi pesan moral bagi para penegak hukum.

"Ini message moral kepada para penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di kantor KPK, Selasa (1/7).

Selain pesan moral bagi penegak hukum, menurut Busyro, vonis hakim yang diterima Akil juga bisa menjadi peringatan bagi peserta dan penyelenggara pemilukada. "Terutama pada proses-proses pemilukada yang masuk ke dalam demokrasi untuk bisa tetap menjaga integritasnya," ujar Busyro.

Busyro juga meminta penegak hukum yang mengadili tindak pidana korupsi di persidangan untuk tetap menjunjung tinggi kehormatan hukum. "Hakim itu harus dijaga kehormatannya dengan cara jangan digoda-goda."

Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor untuk Akil. "ICW mendukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," kata Emerson, kemarin.

Menurut Emerson, vonis itu juga menunjukkan masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi. Vonis tersebut sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan rasa keadilan masyarakat. Vonis seumur hidup untuk Akil Mochtar adalah vonis bersejarah buat Pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. "Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri, belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu di Pengadilan Tipikor," kata Emerson.

Vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil, tapi juga pesan ke semua penegak hukum lain. Termasuk hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi.

Ketua MK Hamdan Zoelva enggan memberi komentar terkait hukuman penjara seumur hidup untuk Akil. "Ini karena masih dalam proses banding dan seterusnya (sehingga dikhawatirkan) akan memengaruhi sebagai ketua MK," ujar Hamdan.

Akil, kemarin, menegaskan dia tak perlu merasa menyesal atas perbuatannya meski telah dinyatakan bersalah. Akil menyatakan berpegang pada hasil jalannya persidangan yang menurutnya tidak bisa membuktikan tuduhan kepadanya. "Jadi buat apa menyesal? Di persidangan tidak ada yang bisa dibuktikan," kata Akil. n c62/c87/gilang akbar prambadi ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement