Selasa 01 Jul 2014 01:12 WIB

Ubah Format Debat, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Cawapres Hatta Rajasa (kanan) berbincang dengan cawapres Jusuf Kalla (kiri) dan moderator Wakil Rektor UGM Dwikorita Karnawati jelang debat calon wakil presiden (Cawapres) di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (29/6). (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi pemilu. Karena mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden dari yang telah ditetapkan UU Pilpres nomor 42 tahun 2008.

"KPU melanggar administrasi pemilu, dan ini sudah kami sampaikan ke KPU pekan lalu untuk segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan debat dilakukan lima kali dengan format debat capres tiga kali dan debat cawapres dua kali," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6).

Menurut Nelson, pada Pasal 39 ayat 1 UU 42/2008 memang tidak dituliskan klausal format debat capres-cawapres. Namun, dalam pasal penjelasan UU, disebutkan yang dimaksud dengan “5 (lima) kali debat Pasangan Calon” dalamketentuan ini adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden.

Sementara, KPU mengubah format debat tersebut. Menjadi debat antar pasangan capres-cawapres sebanyak dua kali. Kemudian debat capres dua kali, dan debat antar cawapres sebanyak satu kali.

Meski debat telah berlangsung empat kali, lanjut Nelson, keputusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU. Namun, KPU dimingta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim pasangan capres. Karena, rangkaian debat juga dilakukan atas kesepakatan dengan kedua pasangan calon.

"Katanya KPU mau rapat dan berkoordinasi dulu dengan tim pasangan calon. Ini kan juga menyangkut waktu dan kesiapan pasangan calon," kata Nelson.

Sebelumnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta mengadukan KPU ke Bawaslu. Karena ketidaksesuaian format debat yang dijalankan dengan aturan pilpres.

"Kami mengadukan soal format debat capres dan cawapres yang diubah KPU. UU Pilpres mengatur debat capres dilakukan sebanyak lima kali dengan perincian tiga kali antar-capres dan dua kali antar-cawapres," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman.

Habiburokhman menduga pengurangan itu karena ada intervensi dari tim capres Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut dia, formasi debat tersebut menguntungkan Jokowi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, perubahan ini atas permintaan kedua pasang calon peserta pilpres. Menurutnya, kedua belah pihak meminta agar ruang tampil capres di hadapan publik menjadi lebih banyak. Namun, UU Pilpres menunjukkan bahwa debat capres dilakukan sebanyak lima kali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement