Jumat 27 Jun 2014 20:06 WIB

Mantan Danpuspom: Prabowo Dihentikan dengan Hormat

Rep: c30/ Red: Joko Sadewo
Prabowo
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komandan pusat Polisi Militer (danpuspom) ABRI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta semua pihak tak lagi mengungkit-ungkit surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letjen (Purn) TNI Prabowo Subianto.

Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 telah menyatakan bahwa mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu diberhentikan secara hormat.

Keppres, kata dia, kedudukannya lebih tinggi dari surat keputusan DKP. "Sudah selesai, jangan dibantah itu," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/6).

Menurut purnawirawan jenderal yang menyelidiki kasus penculikan 1997-1998 ini, dalam penyelidikan ditemukan cukup bukti terkait penculikan yang dilakukan oleh Tim Mawar. Tim yang dikomandoi oleh Mayor Bambang Kristono itu telah menyalahgunakan wewenang. Sebab, mereka hanya ditugaskan untuk mengamankan jalannya sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu.

Syamsu melanjutkan, Tim Mawar melakukan penculikan atas inisiatif sendiri atau dengan kata lain tanpa ada instruksi dari Prabowo yang saat itu menjabat sebagai danjen Kopassus. Tetapi, kata dia, Prabowo mengambil tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya.

Proses penyelidikan atas peristiwa hilangnya 9 aktivis kemudian dilakukan. Hasilnya, Prabowo diberhentikan dengan hormat melalui Keppres yang ditandatangani presiden Habibie waktu itu. Mantan jaksa agung muda intelejen (jamintel) ini mengimbau kepada para jenderal purnawirawan untuk tidak saling membuka borok satu sama lain.

Sebab, situasi seperti itu sangat rentan terhadap upaya pecah belah pihak lain. Adu domba di antara anak bangsa akan terjadi dan pada akhirnya terjadi benturan antar golongan. Jika itu terjadi, kata dia, rakyat Indonesia yang tidak berdosa akan menjadi korbannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement