Jumat 27 Jun 2014 16:18 WIB

Korban 'Carok' Tewas di Angkot

Red:

BOGOR -- Aksi kejahatan terjadi di dalam angkutan kota. Kali ini, pembunuhan dilakukan satu keluarga di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Motifnya adalah masalah perselingkuhan dan kecemburuan. Pelaku pembunuhan tersebut akhirnya menyerahkan diri setelah melakukan aksinya.

Menurut Kepala Polresta Bogor AKBP Bachtiar Ujang Purnama, pembunuhan terjadi pada Rabu (25/6) pukul 01.00 WIB. "Motif pelaku karena memiliki masalah dengan korban," kata Bactiar. Dia menjelaskan, pembunuhan diawali perselingkuhan pasangan pelaku dengan korban. Karena cemburu, pelaku memutuskan menghabisi korban dan merasa tercoreng harga dirinya.

Sebelumnya, pelaku bernama Suwito merasa ada yang berbeda dengan perlakuan istrinya, Siti Nayung (18 tahun). "Awalnya, saya nggak percaya. Tapi, setelah melihat dengan mata kepala, saya marah," ujar Suwito, pelaku eksekusi pembunuhan kepada wartawan di Malporesta Bogor Kota.

Setelah Suwito melihat istrinya berselingkuh dengan korban Dede Rahmat (28), dia mengadakan pertemuan dengan keluarganya. Mereka adalah ayah mertuanya, Rukun (61), pamannya, Samin (32), tetangganya, Soleh (56), dan Muhammad Sahlun. Suwito membahas masalah tersebut di rumahnya di Desa Jabaru RT 02 RW 05, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (24/6).

Suwito yang bekerja sebagai penjual mi ayam mengadukan perselingkuhan istrinya dengan Dede kepada Samin, Sahlun, Rukun, Soleh, dan Idi yang masing-masing buron. Para pelaku membahas solusi permasalahan rumah tangga Suwito.

Mereka memberi masukan agar penyelesaian masalah Suwito menerapkan hukum adat di Jawa Timur, yaitu Carok Madura. Suwito pun menyetujuinya.

Pada waktu yang ditentukan, yaitu Rabu dini hari, Suwito melakukan aksinya dibantu Samin, Sahlun, Rukun, dan Idi. Sedangkan, Soleh meminjamkan parang yang dipakai untuk menyerang korban.

Suwito dan para pelaku lainnya menggunakan sepeda motor untuk menghadang angkutan kota yang ditumpangi istrinya dan Dede. Lalu, Suwito menarik tangan Dede sambil mengeluarkan parang yang ia sembunyikan di balik bajunya. Lalu, dia menyabetkan senjata tajam itu ke arah lengan, perut, dan kaki korban hingga tewas.

Menurut Bachtiar, pembunuhan yang dilakukan Suwito bersama keluarganya dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Kami kenakan Pasal 340, 338, 351 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," kata dia.rep:c74 ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement