Senin 23 Jun 2014 18:27 WIB

Bawaslu Sarankan Kasus Wimar Diteruskan ke Kepolisian

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Wimar Witoelar (kiri)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wimar Witoelar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak meneruskan atas laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan  Wimar Witoelar. Laporan tim Advokasi pasangan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap mantan juru bicara Presiden Gus Dur itu dianggap sudah melewati batas waktu atau kadaluwarsa.

"Kalau dari segi formil sudah kadaluwarsa, karena diadukan sejak terjadi sudah lewat tiga hari. Kalau kejahatan, pasti ada formil dan materil," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, disebutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan dalam batas waktu.  Tidak lebih dari tiga hari terhitung sejak kejadian tersebut ditemukan. Tim Prabowo-Hatta baru melaporkan ke Bawaslu pada Jumat (20/6). Sementara Wimar mengunggah foto yang dinilai sebagai kampanye hitam di akun jejaring sosialnya pada Ahad (15/6).

"Tidak mungkin lagi pidana pemilu karena sudah kadaluwarsa. Karena itu kami beri rekomendasi ke kepolisian," ujarnya.

Selain sudah melewati ambang batas, Bawaslu menilai tidak bisa meneruskan perkara tersebut. Lantaran, Wimar selain bukan tim kampanye pemenangan pasangan calon tertentu, juga tidak ditemukan sanksi pidana yang mengarah kepada pelanggaran pemilu. 

Sebelumnya, tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan Wimar ke Bawaslu. Dan meminta Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Wimar melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

"Saudara Wimar mem-posting foto di akun twitternya @wimar dengan judul Gallery of Rogues, Kebangkkitan Bad Guys. Dilihatkan gambar Prabbowo bersandingan dengan beberapa tokoh teroris seperti Osama Bin Landen," kata juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement