Jumat 13 Jun 2014 12:00 WIB

Puasa: Perspektif Syariah, Tarekat, dan Hakikat (1)

Red:

oleh:Prof Dr Nasaruddin Umar

Guru Besar Universitas Negri  Syarif Hidayatillah, Wakil Mentri Agama

Puasa (shaum) secara populer berarti menahan diri dari hal-hal khusus dalam waktu tertentu dengan niat, rukun, dan syarat tertentu. Puasa dalam bulan Ramadhan merupakan puasa wajib dan menjadi salah satu rukun Islam.

Selain puasa wajib bulan Ramadhan masih ada puasa wajib lain yaitu puasa nazar, puasa kafarat,  dan puasa qadha yaitu pengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, entah karena sakit, dalam keadaan musafair, menstruasi, atau nifas. Selain puasa wajib juga dikenal ada puasa sunah, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Nabi Dawud, puasa Zulhaj, dll. Keseluruhan puasa itu harus dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (al-taqarrub ila Allah).

Waktu pelaksanaan puasa sebagaimana yang masyhur dilakukan di dalam setiap tempat berdasarkan ukuran syar'i, yang boleh jadi di satu tempat berbeda dengan di tepat lain, seperti waktu musim panas di Eropa dan Amerika biasanya puasa lebih lama dibanding dengan puasa di musim dingin. 

Di Indonesia relatif lebih stabil sepanjang tahun karena kita berada di daerah garis khatulistiwa. Cepat atau lambatnya puasa ditentukan juga oleh faktor jarak tempuh di dalam berkendaraan, terutama kendaraan pesawat yang bisa melintasi zona waktu berbeda dalam waktu singkat, meskipun bisa juga sebaliknya bisa terjadi jika perjalanan mengikuti garis edar matahari.

Puasa dalam perspektif syari’ah lebih fokus pada apa kata teks atau dalil formal tentang puasa. Karena itu, rukun, syarat, dan sunah-sunah puasa sangat ditekankan untuk diperhatikan. Sah atau tidaknya sebuah puasa banyak mendapatkan penekanan di dalam perspektif ini.

Hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan seks sangat diwanti-wanti untuk dijauhi di siang hari saat berpuasa. Sedangkan hal-hal yang secara spiritual bisa mengurangi kualitas puasa, termasuk sunah-sunah yang amat mulia dilakukan saat berpuasa, kurang mendapatkan tekanan. Di sinilah bedanya puasa dalam perspektif tarikat dan hakikat, lebih menekankan aspek-aspek hakikat dan spiritual puasa.

 

Perlu ditegaskan di sini bahwa tidak ada pertentangan antara puasa dalam perspektif syari’ah, tarikat, dan hakikat. Puasa dalam perspektif tarikat dan hakikat sesungguhnya merupakan kelanjutan target dari puasa yang biasa dilakukan oleh orang-orang awam.

Imam al-Gazali juga membagi puasa itu ke dalam tiga bagian, yaitu puasa awwam, puasa khawash, dan puasa khawasul khawash. Mungkin bisa dianalogkan bahwa yang dimaksud puasa awam ialah puasa dalam perspektif syari’ah atau mungkin lebih tepat disebut menurut ulama fikih. Puasa orang khawash ialah puasa dalam perspektif tarikat, dan puasanya orang khawashul khawash yaitu puasanya ahli hakikat, sebagaimana akan dijelaskan di dalam artikel mendatang.

   

Standar puasa sesungguhnya ialah sebagaimana telah dijelaskan di dalam ulama-ulama fikih, khususnya dalam kitab-kitab Fiqh al-Shiyam atau Kitab al-Shiyam di dalam kitab-kitab Fikih Mu’tabarah.

Tidak mungkin ada puasa khawash atau khawashul khawash tanpa ada puasa standar sebagaimana ditetapkan di dalam Alquran dan hadis, seperti yang bisa dibaca di dalam kitab-kitab fikih tentang puasa.

Apa yang membatalkan puasa bagi ulama fikih itu juga mutlak membatalkan puasa menurut ulama tarikat dan ulama hakikat. Hanya yang berbeda ialah penekanan sunah dan makruh puasa. Yang sunah di dalam perspektif syari’ah dirasakan sebagai wajib dalam perspektif tarikat dan hakikat.

Yang makruh atau mengurangi kadar pahala puasa, di dalam perspektif syari’ah sudah dirasakan sebagai merusak (fasakh) puasa, sehingga yang makruh dirasakan sebagai hal yang membatalkan puasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement