Rabu 11 Jun 2014 19:54 WIB

Mantan Penyelenggara Pemilu Ancam Boikot Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Foto: antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Puluhan mantan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan mendatangi Kantor KPU Cianjur, Jabar, Rabu (11/6). Mereka mempertanyakan pemecatan berdasarkan putusan sidang di DKPP.

Mantan anggota PPK dan sejumlah anggota PPS serta KPPS Kecamatan Cipanas itu menyampaikan, penolakan terhadap keputusan DKPP. Yaitu, terkait pemecatan seluruh anggota PPK Cipanas dengan tudingan melakukan pengelembungan DPT. Pemecatan itu sesuai keputusan dalam sidang pelanggaran pemilu di Cianjur.

Anggota PPS dan KPPS Cipanas mengancam akan memboikot pelaksanaan pilpres. Karena kinerja mereka selama ini tidak dihargai dengan munculnya keputusan pemecatan tersebut.

Ketua PPK Cipanas, Siti Nuraeni menegaskan, menolak keputusan DKPP karena banyak kejanggalan. "Putusan DKPP sangat mengabaikan bantahan dari kami selaku pihak teradu. Maka kami akan tuntut balik dan mendesak DKPP meninjau ulang putusan itu," katanya.

Selain itu, tambah dia, dalam putusan DKPP tersebut mencantumkan nama-nama teradu yang keliru. Bahkan, tidak sesuai dengan nama dalam SK PPK pileg 2014 dan KTP yang bersangkutan. Karenanya, keputusan DKPP dinilai cacat hukum.

Sementara itu salah seorang anggota PPK Cipanas, Ceceng Mamun menegaskan, tak sebatas protes atas pemecatan yang menyebutkan PPK Cipanas telah mengelembungkan DPT sesuai tuduhan DKPP.

"Nama baik kami jelas-jelas tercoreng karena DKPP menilai kinerja kami selama ini buruk. Serta tuduhan kami mengelembungkan DPT ini sangat tidak rasional," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement