Selasa 10 Jun 2014 14:00 WIB

Blokade di Barito Ganggu Ekonomi

Red:

JAKARTA -- Blokade terhadap kapal tongkang batu bara di Sungai Barito oleh sejumlah pihak dinilai bisa merugikan perekonomian negara. Pasalnya, akibat blokade tersebut, pengiriman logistik dan batu bara menjadi terganggu.

KSOP Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Julianus, mengatakan, blokade itu dipicu oleh adanya penerapan jasa pandu dan jasa tunda di wilayah perairan Marabahan yang dilakukan secara paksa dan sepihak oleh perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Batola, BUP PBKM. ''Seharusnya tidak seperti itu,'' kata dia kepada Republika, di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Julianus, sejak Kamis (5/6) lalu, hingga Senin kemarin (9/6), blokade tersebut masih berlanjut. Akibatnya, pasokan batu bara dan nonbatu bara seperti makanan dan lainnya terhambat.

Dia mengungkapkan, pihaknya bersama Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pihak terkait sudah melakukan pertemuan untuk mencari penyelesaian dalam kasus tersebut. Kemenhub menilai masalah tersebut sudah masuk ke situasi genting. ''Besok (hari ini) akan diambil keputusan terkait dengan masalah tersebut,'' jelas Julianus.

Sebelumnya, Bupati Barito Kuala (Batola) melalui suratnya No.180/1258/Hukum perihal Penegasan Pelaksanaan Wajib Pandu di Perairan Wajib Pandu Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, tertanggal 26 Mei 2014 menegaskan akan menutup alur pelayaran sejak Kamis, 5 Juni 2014.

Penutupan alur tersebut dilakukan setelah perusahaan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM) dan operator pelayaran yang tergabung ke dalam INSA Banjarmasin belum mencapai kesepakatan soal besaran tarif pandu.

Para pelaku usaha pelayaran menyesalkan penutupan alur pelayaran Sungai Barito, Marabahan, di Kabupaten Barito Kuala sejak 5 Juni 2014 oleh Dinas Perhubungan setempat atas perintah Bupati Barito Kuala sehingga kegiatan pelayaran dari hilir ke hulu terhenti.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya memprotes keras Bupati Baruko Kuala atas penutupan alur pelayaran yang keliru tersebut. Keberadaan alur tersebut dilindungi UU dan penggunaan alur tersebut juga dilindungi oleh UU.

rep:aldian wahyu ramadhan ed: zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement