Kamis 05 Jun 2014 19:10 WIB

Abaikan Sebaran Suara Provinsi, KPU Perlu Perppu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Foto: kpukotapalu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memutuskan sepihak presiden dan wakil presiden 2014 terpilih hanya berdasarkan perolehan suara nasional di atas 50 persen. Namun mengabaikan sebaran suara provinsi.

"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/6).

Menurut Ramlan, penentuan presiden dan wakil presiden jika pemilu hanya diikuti dua pasangan calon perlu dibahas lagi oleh KPU. Dengan melibatkan pasangan calon, DPR, dan masyarakat.

Menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi.Yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Tapi kalau itu tidak tercapai, dilakukan pemilihan putaran kedua. Problemnya sekarang kan hanya ada dua pasangan calon," ujar Ramlan.

Jika tidak diputuskan bersama, menurut mantan komisioner KPU periode 2004-2009 ini mengatakan, ada kemungkinan hasil pemilu digugat. Lantaran filosofi dari Paasal 6A UUD 1945 itu, menggambarkan demokrasi Indonesia tidak hanya berdasarkan popular vote.

Tetapi juga berdasarkan sebaran dukungan dengan memperhatikan asas keadilan. Tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi keadilan teritorial. Distribusi penduduk harus diperhatikan. Sebab di Indonesia, distribusi penduduk tidak merata.

"Penduduk Indonesia 50 persen lebih di Pulau Jawa, 43 persen di luar Pulau Jawa. Tapi wilayah Jawa hanya seperlima dari wilayah Indonesia," jelas Ramlan.

Karena itu, KPU disarankan tidak memutuskan sendiri tentang penentuan presiden dan wakil presiden terpilih merujuk pada perolehan suara nasional saja. "Jangan diputuskan sendiri oleh KPU, harus dibawa ke Komisi II, pasangan calon, biar nanti tidak digugat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement