Senin 26 May 2014 14:29 WIB

Tak Boleh Ada Pungutan Pengambilan Ijazah

Red:

oleh:antara--TERNATE -- Pemerintah daerah harus mengantisipasi terjadinya pungutan pengambilan ijazah. Sekolah, baik tingkat SMA/sederajat atau SMP/sederajat, kerap melakukan pungutan pengambilan ijazah.

Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) Edi Langkara meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Malut untuk mengantisipasi terjadinya pungutan pengambilan ijazah. Dalam setiap penerimaan ijazah, menurutnya, pihak sekolah sering memungut uang kepada orang tua siswa yang besarnya sampai ratusan ribu rupiah. “Ini harus dicegah karena semakin membebani orang tua siswa,” kata dia, akhir pekan lalu.

Menurut Edi, semua biaya yang terkait dengan ijazah, mulai dari pengadaan, sampai penulisan dibiayai pemerintah. Karena itu, sekolah tidak memiliki alasan memungut uang kepada orang tua siswa untuk pengambilan ijazah.

Edi mengatakan, sekolah selama ini selalu memanfaatkan komite sekolah untuk melegalkan terjadinya pungutan itu. Sehingga, ada kesan pungutan itu bukan dari sekolah, melainkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus menginstruksikan kepada komite sekolah untuk tidak menyetujui adanya pungutan itu, walaupun dengan alasan partisipasi orang tua siswa.

Edi mengatakan, pemerintah kabupaten/kota di Malut harus bertindak tegas. Ketidaktegasan pemerintah menjadi salah satu penyebab masih seringnya terjadi pungutan di sekolah, termasuk saat pengambilan ijazah.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate Mochdar Din mengatakan, pihaknya tidak hanya melarang pungutan untuk pengambilan ijazah dan rapor. Tapi, juga melarang sekolah menahan ijazah atau rapor siswa karena alasan siswa bersangkutan masih memiliki tunggakan di sekolah.

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Malut juga sudah mengeluarkan larangan terkait pungutan ijazah. Larangan itu ditujukan kepada pihak sekolah untuk melakukan pungutan apa pun, terkait penerimaan ijazah atau rapor siswa.  ed: andi nur aminah

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737985
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement