Senin 26 May 2014 12:44 WIB
Efek Syariah

OJK: 28 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah

Perbankan Syariah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (20/5), akhirnya menerbitkan daftar efek syariah. Sebanyak 322 perusahaan yang terpilih ditetapkan berdasarkan kajian ulang berkala yang dilakukan OJK atas dasar efek syariah yang ditetapkan sebelumnya. Sekitar 28 perusahaan adalah emiten baru.

Menurut Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal I Sarjito, nama-nama emiten yang memenuhi kriteria syariah ditetapkan dengan penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK No 24/2014. Daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi para investor yang tertarik berinvestasi pada saham syariah.

"Khususnya, manajer investasi pengelola dana reksa syariah dan asuransi syariah. Serta, investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portfolio efek syariah," ujarnya, akhir pekan lalu. Daftar Efek Syariah juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Daftar efek syariah yang dimaksud meliputi 322 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah. Padahal, berdasarkan data periode II Daftar Efek Syariah 2013, total mencapai 336 emiten. Berkurangnya jumlah emiten tersebut, menurut Sarjito, karena tiga hal. Pertama, terdapat 10 emiten yang laporan keuangannya belum diterima OJK.

Kemudian, 23 Emiten yang sahamnya tidak masuk daftar karena tidak memenuhi kriteria saham syariah. Sementara, satu emiten tidak masuk daftar karena mundur dari bursa atau go private, yaitu PT Unilever Body Care Tbk. Hanya ada 28 emiten baru yang masuk pada periode I 2014. Sementara, total jumlah emiten dan perusahaan terbuka pada daftar efek syariah periode I 2014 sebanyak 584. Angkanya bertambah dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 568.

Secara periodik, OJK akan melakukan evaluasi terhadap daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Evaluasi ini juga dilakukan apabila pernyataan pendaftaran emiten atau perusahaan publik telah menjadi efektif serta memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi. Kemudian, telah memenuhi fakta yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.  n ichsan emrald alamsyah ed: fitria andayani

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement