Jumat 23 May 2014 13:32 WIB

Perkuat Aturan Jilbab di Sekolah

Red:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengeluarkan regulasi soal pemakaian jilbab bagi murid-murid sekolah. Rancangan aturan tersebut sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengesahan. Aturan ini nantinya akan memberikan perlindungan kepada murid-murid sekolah untuk tetap nyaman dalam mengenakan seragam jilbab.

Aturan ini lahir dari adanya pembatasan terhadap murid sekolah negeri untuk mengenakan jilbab di Bali. Pelarangan ini pun menjadikan sebagian murid yang ingin menutup auratnya dengan jilbab terpaksa mengurungkan niatnya. Mereka tidak mengenakan jilbab karena khawatir dikeluarkan dari sekolahnya.

Terbitnya peraturan yang rencananya berbentuk peraturan menteri (permen) tersebut bisa menjadi angin segar bagi murid-murid sekolah yang ingin mengenakan seragam jilbab. Mereka mendapatkan perlindungan untuk menjalankan kewajibannya menutup aurat.

Aturan ini diharapkan juga bisa menjadi pendorong bagi para kepala sekolah, guru, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sekolah untuk tidak membuat aturan yang membatasi kewajiban muridnya dalam menjalankan perintah agama. Jilbab bagi kaum Muslim adalah sarana untuk menunaikan kewajiban menutup aurat. Pihak sekolah tidak semestinya membuat larangan yang membatasi kebebasan dalam menjalankan kewajiban beragama.

Sebaliknya, sekolah sebagai lembaga pendidikan semestinya bisa memberikan keteladanan yang postif bagi murid-muridnya. Tak hanya dalam bidang akademis, pihak sekolah juga semestinya menanamkan karakter yang baik bagi murid-muridnya. Saat ini, kurikulum yang sedang dijalankan adalah kurikulum pendidikan yang menekankan pada pembentukan karakter. Karena itulah, elemen-elemen pendidikan yang terkait dengan pembentukan karakter positif harus dimaksimalkan fungsinya.

Larangan untuk mengenakan jilbab adalah bentuk tindakan yang tidak toleran dan tidak menghormati kewajiban untuk menunaikan perintah agama. Pelarangan seperti ini adalah contoh yang buruk bagi dunia pendidikan. Murid diberi contoh untuk menghalangi umat beragama dalam menjalankan kewajiban agamanya. Langkah ini kemudian bisa menyuburkan munculnya karakter-karakter negatif.

Peraturan menteri yang akan melarang sekolah-sekolah untuk menghalangi muridnya dalam mengenakan jilbab ini harus dijalankan dengan baik. Dengan demikian, contoh-contoh buruk tidak lagi muncul di sekolah. Para murid juga menjadi punya kebebasan dan kenyamanan dalam mengenakan busana tersebut.

Untuk bisa dijalankan dengan baik, aturan ini memerlukan pengawasan yang kuat. Pihak kementerian sebagai pembuat aturan harus bisa memastikan bahwa regulasi tersebut berjalan dengan baik di lapangan. Sekolah-sekolah harus didorong untuk bisa menjalankan peraturan tersebut secara konsisten.

Elemen sanksi bisa menjadi salah satu alat untuk menguatkan aturan soal jilbab. Pihak kementerian bisa menjatuhkan sanksi tertentu kepada sekolah yang masih nekat melarang muridnya mengenakan jilbab. Sanksinya bisa berupa pemecatan terhadap kepala sekolah atau unsur pengelola sekolah lainnya yang terbukti melarang jilbab. Tanpa adanya sanksi, kekuatan aturan ini akan berkurang.

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737805
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement