Jumat 16 May 2014 20:30 WIB

'Pengunduran Diri Belum Diterima, Pejabat Tetap Bisa Nyapres'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, pejabat negara yang didaftarkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus mundur dari jabatannya.

Namun, jika saat pendaftaran dilakukan pengunduran dirinya belum diterima oleh atasan yang berwenang pejabat negara tersebut tetap bisa didaftarkan sebagai capres atau cawapres.

"Kalau pengunduran diri dia tidak di-approve, tidak berpengaruh. Asal saat pendaftaran, yang bersangkutan menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pimpinan atau atasannya yang berwenang," kata Sigit, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5).

KPU, lanjut Sigit, juga tidak membatasi waktu pengajuan pengunduran diri dari pejabat tersebut. KPU menurutnya hanya melihat saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU, dokumen pengunduran diri disertakan oleh pengusung capres dan cawapres.

"Kalau pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri ke KPU tanggal 20 Mei atau hari terakhir, dan surat pengunduran dirinya baru diurus satu hari sebelumnya tidak masalah," ujarnya.

Sigit mengatakan, memang terdapat aturan berbeda dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pejabat Negara Pasal 29 disebutkan Menteri dan pejabat setingkat menteri harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU.

Namun, dalam pelaksanaan pilpres 2014 ini KPU menggunakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan UU Pemilihan Umum Presiden nomor 42 tahun 2008. "Dalam rezim pemilu menggunakan UU Pilpres dan aturan KPU," ujar Sigit.

Selain itu, jika pejabat negara tersebut baru dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden pada waktu tujuh hari sesuai yang disyaratkan PP No 18, kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri otomatis terlambat.

"Kecuali dia sudah dicalonkan jauh-jauh hari, maka dia haru mundur tujuh hari sebelum pendaftaran ke KPU," kata dia.

Dalam PKPU 15/2014, disebutkan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pejabat negara dimaksud adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada Presiden.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan Ppartai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement