Kamis 15 May 2014 17:13 WIB

Kasus Politik Uang Tidak Bisa Disengketakan di MK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan penetapan hasil rekapitulasi suaran nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (9/5) lalu. Mahkamah Kosntitusi (MK) pun langsung membuka pendaftaran sengketa hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 2014. Batas akhir pendaftaran sengketa pemilu di MK adalah 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi perhitungan hasil pemilu nasional, yaitu Senin (12/5) pukul 23.51 WiIB.

Sekjen PPP Romahurmuzy menyatakan, PPP akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 ke MK. ''Kalau masih ada sisa waktu dan niat kita, maka kita melanjutkannya ke MK. Ada dua dapil yang menjadi perhatian PPP, yakni Jabar 11 dan Sumsel 1,'' ungkapnya di Jakarta, Kamis (15/5). Romahurmuzy menambahkan, PPP telah memiliki bukti-bukti kuat untuk mengajukan ke MK terkait dugaan hilangnya suara PPP.

Wasekjen Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, NasDem akan membawa masalah kecurangan yang terjadi selama pileg mulai dari masa pencoblosan hingga proses rekapitulasi suara nasional ke MK. ''Walaupun proses rekapitulasi nasional sudah selesai, masih banyak kasus yang tidak terselesaikan saat proses rekapitulasi suara di KPU,'' terang Willy.

 Ketua MK Hamdan Zoelva mengingatkan, para Caleg tidak bisa mengajukan permohonan PHPU, yang boleh mengajukan permohonan hanya pimpinan parpolnya.  ''Jadi yang boleh mengajukan gugatan itu hanya pimpinan parpol, caleg tidak bisa datang sendiri-sendiri ke MK untuk mengajukan PHPU. Kemudian jika ada dua caleg yang berasal dari partai yang sama saling bersengketa, itu tetap harus mendapat persetujuan dari pimpinan partainya,'' jelas Hamdan.

Terkait dengan politik uang, Hamdan menjelaskan bahwa MK tidak bisa memperkarakannya, karena kewenangan MK hanya pada hasil pemilu. Selain itu, pembuktian politik uang dapat mempengaruhi perolehan suara juga cukup sulit untuk dilakukan.

Rencananya MK akan menggelar sidang perdana sengketa pemilu pada Jumat (23/5), sidang akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim dan dibagi per daerah pemilihan dalam setiap provinsi. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dalam waktu 30 hari, MK sudah harus memutuskan perkara sengketa pemilu 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement