Selasa 13 May 2014 16:04 WIB

Hanya DIY yang Bebas Sengketa Pileg

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi seluruh daerah pemilihan (Dapil) di Indonesia, kecuali Provinsi DI Yogyakarta. Sejauh ini, belum ada pemohon dari caleg perorangan maupun partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan atas daerah tersebut.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri Gaffar mengatakan, terdapat 702 permohonan yang masuk tahun ini, di antaranya 30 dari caleg DPD RI dan 672 dari parpol, baik nasional maupun lokal. Namun, dari keseluruan permohonan, mereka tidak ada yang mempersoalkan dapil DI Yogyakarta.

“Semua dapil provinsi diduga bermasalah, namun ada satu provinsi yang tidak dimohonkan para caleg dan parpol peserta pemilu yakni, DI Yogyakarta,” kata Janedjri dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).

Ia menambahkan, ada kenaikan 74 permohonan dibanding 2009 yang hanya 628 perkara. Dengan adanya fakta tersebut, prediski MK yang sebelumnya menyatakan, perkara 2014 menurun, justru meleset. Kenaikan tersebut karena, setiap parpol mengajukan permohonan rata-rata 48 perkara.

Sedangkan pada 2009 lalu, meski ada 38 parpol peserta pemilu, namum rata-rata mereka hanya membawa 17 perkara dalam sengketa pileg MK. Meski bertambah, namun pihaknya sudah menyiapkan secara matang proses sidang sengketa pileg ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement